Rabu, 1 Oktober 2025
Depkop

Percepatan Transformasi Digital, Ditjen SDPPI Emban Peran Strategis di Masa Pandemi

Ketika aktivitas berpindah ke ruang digital ada beberapa hal yang menjadi syarat dan tantangan transformasi digital

olan/Tribunnews.com
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Ismail, berbicara secara virtual dalam Focus Group Discussion (FGD) DPPI Ditjen Kemenkominfo, di Hotel Santika Premier, Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (26/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN – Pandemi Covid-19 telah mengubah tatanan hidup masyarakat.

Hal itu termasuk berubahnya aktivitas dari tatap muka secara langsung menjadi interaksi ke ruang digital.

Dari aspek ini, pandemi Covid-19 menjadi momentum untuk melakukan percepatan transformasi digital.

Hal itu diungkapkan, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Ismail, dalam Focus Group Discussion (FGD) Ditjen SDPPI Kemenkominfo, di Hotel Santika Premier, Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (26/10/2020).

Dia menjelaskan untuk mendorong momentum transformasi digital ini, beberapa masalah perlu diselesaikan antara lain infrastruktur yang menjadi fokus utama dalam meningkatnya kebutuhan broadband.

Baca juga: Hal-Hal yang Diperlukan dalam Percepatan Transformasi Digital

"Ketika aktivitas berpindah ke ruang digital ada beberapa hal yang menjadi syarat dan tantangan transformasi digital. Pertama, kebutuhan broadband yang besar dan berkualitas. Kedua, ketersediaan broadband itu di mana-mana. Hal lain adalah affordable, maksudnya setelah bagus, berkualitas, ada di mana-mana, faktor yang lain yang harus dipenuhi adalah terjangkau oleh masyarakat," kata Ismail yang menjadi keynote dalam FGD yang dihadiri Tribunnews.com tersebut.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Ismail
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Ismail, dalam Focus Group Discussion (FGD) DPPI Ditjen Kemenkominfo, di Hotel Santika Premier, Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (26/10/2020).

Dalam kaitannya mendorong percepatan transformasi digital tersebut, Ditjen SDPPI Kemkominfo mengemban dua peran strategis di masa Pandemi Covid-19.

“Pertama,  menjaga manajemen spektrum frekuensi radio  (SFR), agar bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh aktivitas masyarakat. Kedua, menjaga kualitas perangkat telekomunikasi yang beredar dengan menyiapkan standardisasi atau sertifikasi perangkat,” kata Ismail, Senin (26/10/2020).

Untuk itu, kata dia, hal yang paling utama adalah infrastruktur telekomunikasi yang berkualitas.

Baca juga: Pemerintah Percepat Transformasi Digital, Desa Kini Punya Website

“Hanya bisa dicapai dengan regulasi dan pelaksanaan yang baik di unit kerja di Ditjen SDPPI dalam  menangani SFR dan perangkat telekomunikasi,” jelasnya.

Dirjen SDPPI juga menyinggung lima instruksi yang diberikan Presiden dalam adaptasi kehidupan baru yang mengakselarasi transformasi digital.

Pertama,  segera melakukan percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital dan penyediaan layanan intenet. Kedua, mempersiapkan roadmap transformasi digital di sektor-sektor strategis. Baik di sektor  pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, perdagangan, industri, maupun penyiaran.

Berikutnya yang ketiga, mempercepat integrasi Pusat Data Nasional. Keempat,  mempersiapkan kebutuhan SDM talenta digital. Dan kelima,  yang berkaitan dengan regulasi, skema pendanaan dan pembiayaan, segera disiapkan secepat-cepatnya.

Menurut Ismail,  infrastruktur adalah satu episentrum kruisal  atau aspek mendasar. Infrastruktur dengan koneksi atau broadband yang tinggi merupakan prasyarat bagi seluruh aktivitas di ruang konvensional  untuk beralih ke digital. Kemudian juga harus ada dimana  dan kapan saja, serta terjangkau.

“Semua itu  menjadi kriteria yang sangat berat bagi kami,” akunya.

Selain itu, Ditjen SDPPI harus menyiapkan perangkat yang memiliki standar teknis dan kualitas. Pertama,  perangkat yang  digunakan tidak membahayakan keamanan dan  kesehatan masyarakat.

Kedua, kualitas perangkat harus terjaga, agar mencegah  terjadi kegagalan atau kerusakan saat digunakan.

“Tugas kami menjaga jangan sampai masyarakat membeli perangkat yang berbahaya saat perangkat itu digunakan dalam jangka waktu yang panjang,” tegasnya.

Hadirpula dalam FGD tersebut, Indra Utama selaku Plt Direktur Standarisasi Ditjen SDPPI dan Mulyadi, selaku Koordinator Monitoring & Penertiban Spektrum Frekuensi Radio Ditjen SDPPI Kemkominfo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved