Jumat, 3 Oktober 2025

Apresiasi Pergantian 22 Nama Jalan, Budayawan Betawi: Sarana Edukasi Generasi Muda

Becky Mardani mengapresiasi kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mengganti 22 nama jalan di Ibu Kota dengan nama tokoh-tokoh Betawi.

Editor: Content Writer
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meresmikan pergantian nama jalan di Perkampungan Budaya Betawi, Setu Babakan, Jakarta Selatan. 

Perubahan dokumen, baik itu KTP, kendaraan bermotor, hingga urusan pertanahan tidak akan dikenakan biaya alias gratis. 

Gubernur Anies Baswedan mengatakan, kebijakan ini diambil berdasarkan hasil kesepakatan dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, dan Jasa Raharja. 

"Kami tegaskan bahwa semua perubahan itu insya Allah tidak membebani, baik biaya maupun yang lain," ucapnya di Balai Kota, Senin (27/6/2022). 

Orang nomor satu di DKI Jakarta ini pun memastikan dokumen-dokumen tersebut tak perlu diganti hingga masa berlakunya habis. 

Perubahan nama jalan pun kemudian bisa dilakukan bersamaan saat perpanjangan masa berlaku KTP maupun STNK.

"Semua yang tercatat di KTP, KK, dokumen tanah, kendaraan bermotor masih sahih bersamaan dengan masa berakhirnya validitas dokumen. Saat ganti dokumen baru, barulah nama (jalan) baru itu dimasukkan. Kecuali mau proaktif mendatangi dan mengubahnya," ujarnya.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak khawatir dengan pergantian 22 jalan menjadi nama tokoh Betawi ini.

"Jadi, semua aspek ini insya Allah tidak akan membebani dan kami berharap kesimpangsiuran yang kemarin sempat muncul bisa diklarifikasi, sehingga masyarakat juga merasa tenang dan kami berharap ini akan bisa memberikan kepastian kepada semua,” tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved