Jakarta Terkini
Disiplin Bermasker Selama di Kantor Cegah Tertular COVID-19
SK ini mewajibkan seluruh pekerja dan tamu atau pengunjung menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai kebutuhan.
Perusahaan harus mengatur sedemikian rupa agar setiap kegiatan kerja tidak menimbulkan kerumunan, termasuk dalam penggunaan fasilitas perusahaan, seperti lift, sarana ibadah, sarana olahraga, kantin, sarana hiburan, dan lainnya.
"Yang juga harus dilakukan adalah pembersihan dan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai serta menjaga kebersihan lingkungan kerja, termasuk pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya,” ujarnya.
Dalam PSBB Masa Transisi ini, perusahaan wajib membuat sistem pendataan pengunjung yang sekurang-kurangnya terdiri atas nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu datang dan meninggalkan perusahaan. Hal ini untuk mempermudah pelacakan sebaran kasus COVID-19 jika ditemukan kasus positif di perusahaan tersebut.