Senin, 29 September 2025

Menaker Yassierli Ajak Sektor Usaha Tingkatkan Kepesertaan Jamsostek 

Menaker Yassierli ajak sektor usaha di NTB berinovasi perluas kepesertaan Jamsostek, capai perlindungan menyeluruh bagi pekerja PU dan BPU.

Editor: Content Writer
Dok. Biro Humas Kemenaker
KEPESERTAAN JAMSOSTEK - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menghadiri acara Sosialisasi Peningkatan Cakupan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi pekerja PU dan pekerja BPU, di kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (31/7/2025) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengajak wadah sektor usaha terus berinovasi dalam upaya meningkatkan cakupan kepesertaan bagi pekerja Penerima Upah (PU) maupun pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Ajakan tersebut disampaikan Yassierli dalam acara Sosialisasi Peningkatan Cakupan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi pekerja PU dan pekerja BPU, di kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (31/7/2025) malam.

"Kami mendorong sektor usaha improvisasi dan inovasi agar capaian dan target kita bisa menjangkau jauh lebih banyak sektor usaha dan lapisan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Para peserta yang hingga saat ini belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, segeralah mendaftar," ujar Yassierli.

Data BPS Sakernas Februari 2025, angkatan kerja yang bekerja di provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 3,11 Juta juta. Meliputi pekerja sektor formal sebanyak 915,85 ribu (29,49 persen) dan pengangguran sekitar 2,09 juta orang (70,51 persen).

Sesuai data BPJS Ketenagakerjaan, hingga bulan Juni 2025, jumlah peserta jaminan sosial tenaga kerja di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 486.005 tenaga kerja. Terdiri dari pekerja PU termasuk pekerja jasa konstruksi sebanyak 285.821 tenaga kerja dan pekerja BPU sekitar 200.184 tenaga kerja. 

"Jika dilihat dari kedua data di atas, cakupan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja di Provinsi Nusa Tenggara Barat baru sebesar 15,62 persen dari total angkatan kerja yang bekerja," kata Yassierli.

Baca juga: Dukung Program MBG, Kemnaker Latih 256 SDM di Lombok Timur

Memperhatikan kondisi tersebut, Yassierli menilai perlu peranan semua pihak dalam menyikapi dan memberikan perlindungan secara optimal melalui perluasan kepesertaan jaminan sosial sesuai Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek. 

"Kami juga mendorong wadah/kelompok sektor usaha agar mengoptimalkan fungsinya dalam menjaring, mendaftar, dan mendampingi anggotanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Yassierli berharap peserta sosialisasi dapat memahami secara utuh program jaminan sosial dan bagi pemberi kerja dapat meningkatkan kepatuhan dalam rangka memberikan pelindungan jaminan sosial kepada pekerjanya. 

"Sedangkan bagi pekerja dapat meningkatkan pemahaman tentang program jaminan sosial tenaga kerja, " katanya.

Yaasierli menambahkan untuk menyikapi dan menjaga keberlangsungan kepesertaan pekerja penerima upah dalam program Jamsostek, maka Pemerintah sebagai regulator, dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai operator, terus meningkatkan cakupan kepesertaan baik bagi pekerja PU maupun Pekerja BPU. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan