Minggu, 5 Oktober 2025

Eddy Soeparno Apresiasi Terobosan Prabowo Selamatkan Raja Ampat di Pidato Kunci Hari Lingkungan

Pada Pidato Kunci Hari Lingkungan di UI, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengapresiasi terobosan Presiden Prabowo dalam selamatkan Raja Ampat.

Editor: BizzInsight
Istimewa
PIDATO KUNCI - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno saat menyampaikan Pidato Kunci dalam acara Sustainability Talk Sekolah Ilmu Lingkungan UI, hasil kolaborasi bersama Emil Salim Institute, di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno didaulat untuk menyampaikan Pidato Kunci dalam acara Sustainability Talk Sekolah Ilmu Lingkungan UI kolaborasi bersama Emil Salim Institute. 

Acara ini hadir dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni lalu sekaligus acara syukuran Ulang Tahun Prof. Emil Salim ke-95. 

Dalam pidatonya, Eddy Soeparno menyebutkan bahwa tantangan yang dihadapi Indonesia di tengah upaya mengejar pertumbuhan ekonomi di satu sisi dan mempercepat transisi energi di sisi yang lain. 

"Kita memikirkan industrialisasi dan juga upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, kita juga berupaya mewujudkan ketahanan cadangan, ketahanan industri dan juga ketahanan alam," ungkap Eddy Soeparno dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/6/2025). 

Baca juga: Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno: Transisi Energi Nasional Butuh Kolaborasi Lintas Sektor

 Oleh karena itu, berkaitan dengan pertambangan nikel di Raja Ampat yang ramai di media sosial, Eddy Soeparno memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen dan terobosan Presiden Prabowo yang mencabut IUP 4 perusahaan yang tidak memiliki RKAB dan berada di kawasan Geopark Raja Ampat

"Presiden Prabowo mendengar semua masukan masyarakat dan mengambil terobosan penting menyelamatkan Raja Ampat. Apresiasi juga untuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang jajarannya langsung bergerak memastikan penegakan hukum di lapangan," ujar Eddy. 

Kepada Guru Besar, Dosen dan mahasiswa di Sekolah Ilmu Lingkungan UI, Eddy mengajak untuk bersama-sama menjalin kolaborasi bersama MPR dalam upaya mencegah meluasnya dampak krisis iklim. 

"Mungkin ada yang bertanya kok MPR mengurusi lingkungan hidup? Saya sampaikan bahwa tugas Anggota MPR adalah melaksanakan amanat konstitusi. Dalam hal ini Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 menegaskan rakyat Indonesia berhak atas lingkungan hidup yang sehat," kata Eddy. 

"Sementara Pasal 33 UUD 1945 Pasal 4 menegaskan bahwa pembangunan ekonomi salah satunya didasarkan pada prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Inilah amanat yang sedang kami jalankan dan karena itu mari berkolaborasi untuk menyelamatkan lingkungan," tutup Eddy. 

Baca juga: Soal Tambang di Raja Ampat, Eddy Soeparno: Jika Tidak Taat Aturan Patut Diganjar Hukuman Berat

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved