Kemenhub Perketat Pengawasan dan Penataan Kabel Bawah Laut
Kemenhub melaksanakan workshop peran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam pengamanan dan penataan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL).
"Sehingga tidak mengakibatkan obstacle terhadap lalu lintas kapal pada jalur pelayaran nasional ataupun internasional, baik di pelabuhan, aktivitas penambangan pasir laut dan timah, lalu lintas kapal, aktivitas transhipment di luar area pelabuhan serta aktivitas nelayan dan lalu lintas kapal tanker dan untuk menghindari terjadinya garukan jangkar ataupun putusnya kabel bawah laut yang sangat berdampak kepada ekonomi," ujarnya.
Oleh karena itu seluruh pemilik atau operator diminta agar menginformasikan data-data kabel bawah laut miliknya dan melaporkan sesuai dengan surat izin membangun yang diterbitkan oleh Dirjen Hubla untuk dapat dilakukan pengawasan dan penataan melalui kegiatan patroli oleh armada kapal patroli milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
"Untuk itu kepada para pemilik instalasi kabel bawah laut dapat melaksanakan pengawasan bersama dengan armada kapal patroli Ditjen Hubla," tutupnya. (*)