KKP Perbarui Data Estimasi Potensi Ikan, Totalnya 12,01 Juta Ton per Tahun
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperbarui data estimasi potensi sumber daya ikan yang ada di 11 wilayah pengelolaan perikanan RI.
Dekan Fakultas Perikanan Universitas Padjajaran, Yudi Nurul Ikhsan mengapresiasi pembaruan data estimasi potensi ikan di seluruh WPPNRI, terlebih metodologi penghitungan dan instrumen yang dipakai oleh Komnas Kajiskan sudah cukup baik. Yudi mengamini bahwa data estimasi potensi sumber daya ikan sangat penting untuk tata kelola perikanan berkelanjutan, apalagi KKP akan menerapkan kebijakan penangkapan terukur.
Untuk mendukung penerapan kebijakan penangkapan terukur ini, menurutnya, perlu juga data terbaru jumlah kapal nelayan lokal di seluruh Indonesia sesuai gross ton-nya. Sebab Yudi berharap, pihak yang menjadi prioritas mendapat kuota penangkapan adalah nelayan lokal.
“Kalau bicara tentang perikanan terukur, ini adalah yang terbaik. Dengan konsep penangkapan terukur, maka hasil tangkapan akan lebih bisa dipertanggungjawabkan. Produksi ikan juga akan lebih bisa menjaga kelestarian sumber daya laut. Nah yang jadi pertanyaan siapa nanti yang menggunakan aktivitas perikanan terukur tersebut? Tentu harapannya adalah nelayan lokal,” ujarnya.
“Setelah kita punya data sumber daya ikan, maka yang penting lagi adalah data berapa sih jumlah vessel kita yang lokal, dari mulai di bawah 30 GT sampai di atas 30 GT. Dari situ nanti kita bisa mengukur juga, kalau perikanan terukur ini diterapkan kemudian kontraknya diberikan kepada nelayan lokal, apakah SDI itu terpenuhi? Apakah akan habis dimanfaatkan atau tidak? Kalau misalnya ada sisanya baru kemudian diberikan untuk di luar nelayan lokal,” tambahnya.
Sementara itu, Asosiasi Demersal Indonesia Muhammad Mukhlis Kamal juga menyambut baik terbitnya data terbaru dari potensi sumber daya ikan di Indonesia. Namun dia berharap, data yang disajikan ke depannya lebih detail berdasarkan spesies ikan bukan lagi kelompok.
“Tantangannya ada keterbatasan data. Tapi ini adalah data terbaik yang kita punya, ini yang menjadi data resmi, dan mari bersama-sama menjaga stok ikan tetap lestari dan juga manfaat ekonomi serta kesejahteraan yang seoptimal mungkin,” terang Mukhlis.
Sebagai informasi, Kepmen KP Nomor 19/2022 ini juga mengamanahkan dilakukannya pengkajian dan telaah secara periodik atas estimasi potensi ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di WPPNRI yang telah ditetapkan. Pengkajian dan telaah dilakukan paling sedikit 1 kali dalam tiga tahun.