KKP Lakukan Sosialisasi Peraturan Tentang Penanggulangan Hama dan Penyakit Ikan
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu mengatakan penyakit ikan menjadi penyebab utama kegagalan produksi usaha budidaya
Berikutnya, sistem respon dini dilakukan untuk meminimalisasi dampak wabah penyakit ikan secara cepat dan tepat yang dilaksanakan melalui pertama penyiapan kebijakan tanggap darurat, kedua penyiapan sarana dan prasarana tanggap darurat, serta ketiga penyiapan rencana kerja penanganan penyakit ikan.
“Sementara pada Kepmen KP Nomor 28 Tahun 2021, jenis penyakit ikan yang berpotensi menjadi wabah penyakit ikan dibagi menjadi penyakit yang disebabkan oleh virus, bakteri, parasit dan mikotik,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengingatkan bahwa seluruh pihak harus mewaspadai, mengantisipasi potensi dan melakukan tindakan pengendalian terhadap penyebaran penyakit ikan terutama yang berpotensi menyebabkan kegagalan produksi perikanan budidaya. Diharapkan dengan diterbitkannya peraturan tersebut, akan mendukung keberhasilan program terobosan KKP melalui pengawalan kesehatan ikan dan lingkungan budidaya.(*)