Selasa, 7 Oktober 2025

Kemenhub Gunakan Genose C19 Jadi Persyaratan Perjalanan Moda Transportasi Laut

Kemenhub meluncurkan enggunaan Genose C-19 sebagai salah satu syarat perjalanan bagi penumpang transportasi laut di masa Pandemi Covid 19.

Editor: Content Writer

Sementara untuk penumpang menuju Pulau Bali, wajib menunjukkan:
1. Hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
2. Hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan atau terminal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Persyaratan tes tersebut tidak berlaku bagi:
1. Penumpang rutin di Pulau Jawa yang melakukan perjalanan dengan kapal laut yang melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau antar pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi
2. Penumpang transportasi laut perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar dan Perbatasan)
3. Penumpang anak-anak yang berusia di bawah lima tahun.

Apabila hasil test negatif namun menunjukkan gejala, maka penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu pemeriksaan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved