Menaker Ida Jelaskan Kriteria Penerima Subsidi Upah
Pemerintah bakal memberikan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.
Adapun dalam mengawasi pelaksanaan bantuan supaya tepat sasaran, pemerintah mendapatkan pendampingan dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, BPK dan BPKP.
Sementara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik program bantuan subsidi upah yang dilakukan pemerintah.
Agus menganggap, program tersebut menjadi nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan juga jaminann pensiun.
“BP Jamsostek mneyatakan kesiapannya dalam mendukung program penerima subsidi upah ini, dan saat ini BP Jamsostek siap menjalankan tugas amanah ini dan kami akan menyiapkan data sebagaimana dipersyaratkan,” kata Agus.
Nantinya, sambung Agus, dari data yang ada, pihaknya akan menyisir peserta aktif atau pekerja formal yang upahnya di bawah Rp5 Juta per bulan berdasarkan data upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.(*)