Kemenhub Terbitkan Aturan Baru yang Wajibkan Penumpang Kapal Penuhi Protokol Kesehatan
Dalam pengoperasian transportasi laut pada masa adaptasi kebiasaan baru ini telah ditetapkan kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap penumpang
Adapun tugas pendisiplinan dan pengawasan protokol kesehatan Covid-19 tersebut dilakukan Syahbandar bersama-sama dengan unsur Penyelenggara Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah, operator terminal dan instansi terkait lainnya.
Lebih lanjut, Syahbandar dapat menunjuk petugas untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD), juga berhak menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan penumpang yang melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaannya.
“Intinya, pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena Kementerian Perhubungan berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari potensi penyebaran Covid-19 sebagaimana arahan Bapak Menhub,” pungkasnya.(*)