Tekan Laju Konversi Lahan Pertanian, Ini Kebijakan Kementan
Kementan mengupayakan menekan laju konversi lahan pertanian, dengan cara perencanaan dan pengendalian tata ruang, meningkatkan optimalisasi.
"Dengan demikian, UU 41/2009, Nomor 59 Tahun 2019 dan Peraturan turunannya dapat dilaksanakan lebih optimal," kata Mentan Syahrul.
Baca: Kementan Apresiasi Temanggung Implementasikan Perda LP2B
Mentan Syahrul pun meminta jajarannya lebih semangat dan membuat target pencapaian. Dirinya akan mengevaluasi pada 16 Maret 2020 mendatang.
"Jangan sembunyi dari masalah, supaya bisa diselesaikan masalahnya. Berpijaklah pada aturan dan ketentuan. Jaga akuntabilitas kinerja, karena anda dibayar negara. Keberhasilan berasal dari bawah bukan dari atas. Mari kita temukan harapan dan kebutuhan bersama," pungkas Mentan Syahrul. (*)