Meski Taat Putusan MA, Menag Fachrul Razi Tetap Berupaya Meminimalisir Kerugian Korban First Travel
Menteri Agama, Fachrul Razi menghargai keputusan MA terkait aset First Travel yang disita negara. Tapi ia akan berupaya meminimalisir kerugian korban.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama Fachrul Razi masih kokoh taat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aset First Travel yang disita negara.
Menurut Fachrul Razi, itu merupakan keputusan lembaga hukum.
"Menilai keputusan lembaga hukum, saya kan enggak bidangnya itu," ujarnya dilansir melalui Youtube iNews, Selasa (19/11/2019).
Meski demikian, Fachrul Razi berjanji akan berusaha melakukan upaya untuk meminimalisir kerugian korban First Travel.
"Tapi apa yang bisa kita lakukan supaya bisa meminimalisasi kerugian masyarakat nanti kita coba," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan akan berupaya membantu mengembalikan hak para jamaah First Travel.
Dengar Kisah Penjual Nasi Uduk Korban First Travel, Ustaz Yusuf Mansur Ajak Bu Eli Umroh
Menurutnya itu sudah menjadi catatan Kementrian Agama untuk memperhatikan para korban penipuan First Travel.
"Kalau dari pihak kami, karena itu adalah hak jamaah, itu hak masyarakat, harus dikembalikan. Bahkan itu sudah menjadi catatan kami dalam Kementrian Agama bahwa sebaiknya para korban harus diperhatikan," ujarnya dilansir melalui Youtube metrotvnews, Senin (18/11/2019).
Ia menambahkan pengembalian hak jamaah korban First Travel dapat berupa memberangkatkan umroh mereka.
Zainut Tauhid mengungkapkan persoalan pengembalian hak jamaah First Travel oleh negara menunggu keputusan dari Kejaksaan.

"Persoalannya kemudian negara nanti apakah mengambil kebijakan mengembalikan kepada jamaah, saya kira itu nanti pengaturannya setelah dilakukan tindakan hukum oleh Kejaksaan," ungkapnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, MA menyatakan aset First Travel dirampas negara.
Pengamat Hukum Sebut Aset First Travel Hanya Dipinjamkan Sebagai Bukti, Setelah Selesai Dikembalikan
Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono pada 31 Januari 2019.
Dalam pertimbangannya, alasan MA memutuskan aset First Travel dirampas oleh negara adalah:
1. Bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jamaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut
2. Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan akan mencoba mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) meskipun Jaksa tidak bisa mengajukan PK.
Jubir Korban First Travel Ungkap Kekecewaannya pada Kajari Yudi Triadi: Kenapa Aset Sitaan Dilelang?
"Ini untuk kepentingan umum kita coba. Apa mau kita biarkan saja," ujarnya dilansir melalui Youtube tvOneNews, Senin (18/11/2019).
Hal ini ia ungkapkan setelah keluar putusan dari MA terkait aset sitaan kasus First Travel yang akan disita oleh negara.
Menurutnya ini adalah keputusan yuridis dan pendekatan yang dilakukan dengan pendekatan yuridis.
"Keputusan yuridis kita lakukan juga dengan pendekatan yuridis. Tidak bisa pendekatan, baik baik saja pak tolong diganti. Kan enggak bisa seperti itu," ungkapnya.
ST Burhanuddin memastikan barang bukti tidak akan berkurang dan akan sesuai.
"Tapi perlu diketahui, ini kan harusnya itu dikembalikan pada korban bukan disita untuk negara," kata pria kelahiran Cirebon.
Menurut Jaksa Agung Itu yang menjadi masalah dan membuatnya mengalami kesulitan dalam eksekusi.
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)