Selasa, 7 Oktober 2025

Jika Tidak Wajar, Kemenhub Punya Hak Atur Tarif Pesawat

Polemik soal harga tiket pesawat domestik yang selangit, masih hangat dibicarakan netizen. Sejak pertengahan Februari 2019, saat Presiden Jokowi meres

Editor: Content Writer

Di UU No 1 tahun 2019, tentang penerbangan juga ada kalimat soal Kewajaran Harga dan ada pasal tentang Tarif. Di Perpres No 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan, juga ada kalimat “Kepentingan Umum dan Anti Monopoli.”

Di Permenhub no 20 tahun 2019 ada tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadual dalam negeri. Mengapa ada batas atas dan batas bawah, selama ini sudah berjalan baik, karena ada banyak varian harga dan sesuai dengan demand, supply, season, atau hukum ekonomi.

Akan menjadi tidak wajar, jika tidak menggunakan skema Sub-Classes Tariff ini. Atau hanya menggunakan harga batas atas, dari sub classes yang ada. Inilah yang menimbulkan efek harga mahal, dan berdampak ke rantai bisnis yang lain di masyarakat. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved