Selasa, 7 Oktober 2025

Penerapan Cuti Bersama, Pemerintah Perhatikan Aspirasi Berbagai Pihak

Pemerintah akhirnya menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2018 melalui surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh tiga menteri

Editor: Content Writer
dok. Kementerian Ketenagakerjaan RI

Puan Maharani menambahkan cuti bersama 2018 akan memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk silaturrahmi bersama keluarga yang berada di luar kota. “Pemerintah juga akan melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberi keamanan dan kenyaman warga masyarakat selama perjalanan mudi ke luar kota,“ katanya.

Delapan Poin SKB Tiga Menteri 

Puan menyebutkan ada delapan poin tambahan yang merupakan hasil SKB tiga menteri usai menerima masukan dari pihak pengusaha. Kedelapan poin itu adalah pertama, pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa: Rumah Sakit, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan & Ketertiban, Perbankan, Imigrasi, Bea Cukai, Perhubungan, dan lain sebagainya.

Kedua, setiap Kementerian/Lembaga akan menugaskan Pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketiga, PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.

Keempat, transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.

Kelima, cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kemenaker.

Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.

Ketujuh, Empat (4) Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada K/L terkait untuk melaksanakan Penugasan Pelayanan Publik dan Pengaturan Pegawai di Kementerian/Lembaga terkait.

Kedelapan, setiap Kementerian/Lembaga akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan Instruksi dan/atau Surat Edaran. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved