Selasa, 30 September 2025

Perpres TKA Upaya Responsif Hadapi Perkembangan Zaman

Terbitnya Peraturan Presiden terkait penggunaan TKA ditujukan untuk menyederhanakan prosedur tanpa menghilangkan syarat kualitatif TKA-nya

Editor: Content Writer
dok. Kementerian Ketenagakerjaan RI

Menaker Hanif mengatakan pekerja asing hanya boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu yang terbatas dan bersifat skilled, paling rendah adalah engineer atau teknisi. Pekerja kasar tidak boleh dan jika ada maka sudah pasti merupakan pelanggaran. “Kalau ada pelanggaran ya ditindak, termasuk tindakan deportasi,“ ujar Menteri Hanif.

Bagi pekerja asing, tidak akan bebas bekerja di Indonesia, karena pemerintah lanjut Menteri Hanif mengendalikan melalui perizinan dan syarat-syarat masuk cukup ketat. Diantaranya syarat kompetensi, syarat pendidikan sesuai jabatan, pengalaman kerja, syarat alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia, ditambah sejumlah syarat administratif lainnya.

Pada akhirnya, Menaker Hanif mengajak masyarakat tidak perlu khawatir dan terpengaruh informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan menyusul terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan TKA. Yang pasti, Perpres bukan bertujuan untuk membebaskan TKA, tapi sekedar memudahkan prosedur, birokrasi sehingga investasi makin banyak dan lapangan kerja makin tercipta. “Lapangan kerja tercipta, pasti untuk rakyat Indonesia, bukan untuk yang lain,“ katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan