Sabtu, 4 Oktober 2025

Bayi Ditolak Rumah Sakit

Fasilitas NICU Tidak Mengenal Kelas Pasien

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emawati mengatakan, fasilitas NICU tidak mengenal pasien kelas I, II, atau III dalam sebuah rumah sakit.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto Fasilitas NICU Tidak Mengenal Kelas Pasien
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Dara Nur Anggraini dirawat di inkubator, di ruang Neonatus Intensive Care Unit (NICU) RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2013). Bayi lahir prematur dengan berat hanya 1,6 kilogram kondisinya membaik, namun masih di bawah pengawasan ketat. Sebelumnya, saudari kembarnya meninggal dunia karena kesulitan mendapat ruang perawatan NICU di sejumlah rumah sakit di Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emawati mengatakan, fasilitas Neonatal Intensive Care Unit (NICU) tidak mengenal pasien kelas I, II, atau III dalam sebuah rumah sakit.

"NICU sama semuanya. Bila ada yang membutuhkan itu, wajib diberikan," kata Dien dalam jumpa pers yang dihadiri Tribunnews.com, di Kantor Dinas Kesehatan DKI, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2013).

Dien menjelaskan, sejak awal Dera dan Dara masuk kelas III, sesuai rujukan Puskesmas Pasar Minggu, dan masuk ke Rumah Sakit Zahira menggunakan Kartu Jakarta Sehat (KJS).

Alat NICU  berbeda dengan alat-alat kesehatan lain. Dera saat itu mengalami gangguan di bagian kerongkongan, sehingga mengalami gangguan pernapasan, dan harus dirawat dalam NICU.

Selain berfungsi sebagai inkubator, NICU dilengkapi alat-alat lain seperti alat rekam jantung untuk memonitor jantung, dan alat bantu pernapasan.

Sehingga, kejadian yang menimpa Dera, menurut Dien tidak ada kaitannya dengan pengunaan KJS yang diprogramkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Semua biaya perawatan Dera dan Dara akan ditanggung pemerintah.

"Jadi, tidak ada ada kaitannya dengan KJS," tegas Dien. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved