Jumat, 3 Oktober 2025

Antisipasi Sedot Pulsa, Ini Aturan Baru Kemenkominfo

Regulator komunikasi dan informatika mengakui aturan baru yang menjadi Rancangan Peratun

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Antisipasi Sedot Pulsa, Ini Aturan Baru Kemenkominfo
Hendra Gunawan/Tribunnews.com
Stiker demonstran di kantor kemenkominfo, Rabu (5/10/2011) yang meminta regulator menindak operator nakal yang menyedot pulsa pelanggan. (Hendra Gunawan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKATA -- Regulator komunikasi dan informatika mengakui aturan baru yang menjadi Rancangan Peratun Menteri Kominfo (RPM) Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas lebih ketat dari aturan sebelumnya. Bahkan aturan ini lebih luas dibandingkan aturan PM No 1 Tahun 2009.

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S Dewa Boto mengatakan, sebagai contohnya jika pada PM No. 1 Tahun 2009 dinyatakan, bahwa penyelenggaraan jasa pesan premium diselenggarakan melalui mekanisme berlangganan dan tidak berlangganan, maka dalam RPM ini dinyatakan lebih luas, yaitu penyelenggaraan jasa penyediaan konten dapat dilakukan dengan mekanisme: berlangganan-berbayar, berlangganan-tidak berbayar, tidak berlangganan-berbayar, dan/atau tidak berlangganan-tidak berbayar.
    
RPM ini juga mengatur soal  perselisihan di antara penyelenggara jasa penyediaan konten, pemilik / pemasok konten, dan penyelenggara jaringan, BRTI bertindak sebagai mediator. Mediasi dilakukan berdasarkan permintaan pelapor dan terlapor. Proses mediasi diselesaikan paling lambat dalam 30 (tigapuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya proses mediasi.

Apabila proses mediasi berhasil mencapai kesepakatan di antara pihak yang berselisih, maka kesepakatan dimaksud dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Pelapor, Terlapor, dan BRTI. Dalam hal proses mediasi tidak tercapai kesepakatan, maka perselisihan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    
"Aturan baru juga mengatur soal penyediaan konten berhadiah dan undian gratis berhadiah, yang tentu saja setelah mendapatkan izin dari Kementerian Sosial," kata Gatot dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/11/2012).
    
Dalam RPM ini diatur mengenai kewajiban p enyelenggara jasa penyediaan konten untuk memberikan laporan penyelenggaraan jasa penyediaan konten kepada BRTI secara berkala setiap tahun. Laporan itu paling sedikit meliputi: jumlah pengguna dan pelanggan, jenis konten yang disediakan, statistik konten yang diakses oleh pengguna dan pelanggan, jumlah sumber daya manusia, jumlah aduan dari pengguna dan pelanggan, dan pendapatan (revenue).

Koran Futuristik dan Elegan
Klik Tribun Jakarta Digital Newspaper

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved