Minggu, 5 Oktober 2025

Gelar Uji Publik RPM Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten

Kementerian Kominfo mengadakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Gelar Uji Publik RPM Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten
Hendra Gunawan/Tribunnews.com
Stiker demonstran di kantor kemenkominfo, Rabu (5/10/2011) yang meminta regulator menindak operator nakal yang menyedot pulsa pelanggan. (Hendra Gunawan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kominfo mengadakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo (RPM) tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas.

Uji publik RPM tersebut digelar mulai 26 November 2012 hingga 3 Desember 2012 mendatang ini merupakan revisi terhadap Peraturan Menkominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa PesanSingkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast), yang sekitar setahun yang lalu, atau tepatnya mulai pada bulan September dan Oktober 2011, banyak memperoleh sorotan publik terkait dengan meningkatnya keluhan masyarakat akibat cukup banyaknya pulsa telepon seluler dan FWA (Fixed Wireless Access/ Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas ).

"Sesuai dengan komitmen Kementerian Kominfo dan BRTI untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2009 tersebut, maka Kementerian Kominfo dan BRTI telah berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi janjinya bagi melakukan penyempurnaan secara sangat mendasar terhadap regulasi tersebut. Rencana semula, revisi tersebut akan dapat diselesaikan di akhir tahun 2011," kata juru bicara Kemenkominfo, Gatot S Dewa Broto dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/11/2012).

Itulah sebabnya pada berbagai sesi pertemuan yang melibatkan berbagai pihak tersebut, pembahasan RPM ini selalu dipenuhi dengan perdebatan yang cukup sengit namun tetap konstruktif, karena semua pihak pada dasarnya memiliki perpepsi yang sama yaitu agar RPM ini dapat diselesaikan secepatnya namun tetap mengutamakan kualitas regulasi yang memenuhi harapan berbagai pihak bagi kepastian hukum penyelenggaraasn jasa penyedian konten yang lebih baik dari yang berlaku saat ini.

"Sebagai wujud komitmen transparansi dan keberpihakan pada berbagai kalangan, RPM ini diuji publikkan, sehingga berbagai pihak dapat turut serta mengkritisi, menyampaikan usulan, memperbaiki dan bilamana perlu juga menambah atau mengurangi atas berbagai pasal ketentuan yang tertuang dalam RPM ini," jelasnya.

Koran Futuristik dan Elegan
Klik Tribun Jakarta Digital Newspaper

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved