Eks Ibu Negara Korsel Diperiksa Aparat Terkait Kasus Penyuapan
Jaksa Korea Selatan memeriksa mantan ibu negara Kim Keon Hee pada Rabu (6/8/2025) ini.
TRIBUNNEWS.COM, SEOUL - Jaksa Korea Selatan memeriksa mantan ibu negara Kim Keon Hee pada Rabu (6/8/2025) ini.
Dia diperiksa aparat hukum atas terkait serangkaian tuduhan, termasuk manipulasi saham dan kasus penyuapan.
Pemeriksaan dilakukan saat suaminya, mantan presiden Yoon Suk Yeol, masih ditahan atas kebijakannya mengeluarkan deklarasi darurat militer pada Desember 2024 lalu.
Jaksa diperkirakan akan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Kim setelah interogasi hari ini.
Pemeriksaan mulai dilakukan pukul 10 pagi tadi (pukul 9 pagi waktu Jakarta).

Jika dikabulkan, surat perintah itu akan menandai pertama kalinya dalam sejarah Korea Selatan di mana mantan presiden dan ibu negara sama-sama ditangkap.
Kim dituduh berkolusi dengan para pedagang untuk menaikkan harga saham sebuah perusahaan antara tahun 2009 dan 2012.
Ia juga diduga menerima hadiah mewah, termasuk tas tangan desainer senilai US$2.200, yang melanggar undang-undang antikorupsi.
Saat itu dia masih berstatus ibu negara Korea.
"Saya dengan tulus meminta maaf karena telah menimbulkan masalah meskipun saya bukan orang penting. Saya akan bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan ini," ujar Kim sebelum memasuki kantor kejaksaan khusus di Seoul.
Pemeriksaan Kim menarik perhatian media.
Wartawan lokal mengikuti kendaraan yang ditumpanginya saat menuju kantor kejaksaan Epagi ini.

Duduk perkara kasus
Kontroversi telah lama menyelimuti wanita berusia 52 tahun ini dengan pertanyaan-pertanyaan yang masih menggantung tentang dugaan perannya dalam manipulasi saham.
BREAKING NEWS: Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa, Belasan Mobil Hangus, Wali Kota Dievakuasi |
![]() |
---|
Massa Bakar Gerbang Tol di Depan Gedung DPR Malam Ini |
![]() |
---|
Eks Kepala BIN Ungkap Dalang di Balik Demo Rusuh di DPR |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Aparat dan Pengunjuk Rasa Saling Serang di Depan Gedung DPR |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.