Konflik Palestina Vs Israel
Bela Netanyahu, Trump Sanksi Petinggi PBB seusai Soroti Genosida Israel di Gaza
Trump menjatuhkan sanksi terhadap Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB usai melontarkan kritik pedas atas Genosida Gaza
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menjatuhkan sanksi terhadap Francesca Albanese, Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk wilayah Palestina.
Adapun sanksi terhadap Albanese mencakup pembekuan aset di AS dan larangan masuk bagi dirinya serta anggota keluarga dekat.
Melansir dari Al Jazeera, sanksi itu dilayangkan Trump setelah Albanese telah melontarkan kritik pedas terhadap kebijakan Israel di Gaza.
Tak sampai disitu Albanese juga mengkritik pemerintahan Trump, khususnya rencana yang diumumkannya pada bulan Februari untuk mengambil alih Jalur Gaza dan memukimkan kembali penduduknya di tempat lain.
Namun kritikan ini dianggap Trump sebagai kampanye politik yang memicu kebencian terhadap Israel dan mendiskreditkan upaya pertahanan diri yang sah dari negara sahabat Amerika.
Menurut Trump sikap Albanese merujuk bias anti-Semit yang ekstrem yang dianggap serangan langsung terhadap kedaulatan dan keamanan nasional AS.
Alasan tersebut yang kemudian mendorong Trump untuk menjatuhkan sanksi terhadap Albanese
Sikap Trump Tuai Kecaman
Merespons sanksi tersebut, Francesca Albanese menolak berkomentar panjang.
Saat dihubungi Al Jazeera, ia menyatakan, “Tidak ada komentar tentang teknik intimidasi ala mafia, meski di sanksi saya akan terus fokus pada mandatnya, yakni mendorong negara-negara menghentikan serta menghukum praktik genosida terhadap rakyat Palestina,”
Baca juga: Trump Sanksi 4 Hakim Pengadilan Kriminal Internasional atas Kasus Netanyahu dan Perang Afghanistan
Sementara itu pasca Trump menjatuhkan sanksi, kalangan organisasi HAM internasional mulai melayangkan kritik pedas,
Adalah Agnes Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International,yang menjadi sosok vokal atas pemberlakukan sanksi Albanese , ia menyebut tindakan AS “mengecewakan dan berbahaya.”
“Pelapor Khusus ditunjuk untuk menjalankan mandat mereka secara independen, bukan untuk menyenangkan pemerintah manapun,” tegas Callamard di media sosial X.
Hal senada juga diungkap Nancy Okail, direktur eksekutif Center for International Policy (CIP).
Ia menyatakan bahwa “Menjatuhkan sanksi kepada pakar PBB adalah tindakan berbahaya yang menyerupai pendekatan rezim otoriter.”
“Menjatuhkan sanksi kepada pakar independen PBB karena pekerjaannya menunjukkan bahwa AS bergerak ke arah yang sangat mengkhawatirkan,” tegas Okail.
Sanksi Jadi Andalan Trump Untuk Bela Israel
Pemberlakukan sanksi seperti ini bukan kali pertama yang dilakukan Presiden Trump, pada Februari 2025, presiden AS ini sempat mengeluarkan perintah eksekutif untuk menjatuhkan hukuman kepada pejabat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Pada bulan berikutnya Trump kembali menjatuhi sanksi ke 4 hakim ICC , mencakup pembekuan aset, larangan masuk ke AS, dan pembatasan transaksi.
Adapun sanksi diberlakukan karena ICC dituduh Trump telah "memihak" dan “tidak sah secara hukum” dalam penargetan terhadap Israel.
Trump beralasan Israel adalah sebagai mitra utama AS dalam isu keamanan regional, terutama terkait Iran dan kelompok militan. Oleh karenanya kritik terhadap Israel dianggap melemahkan kestabilan kawasan yang sejalan dengan kepentingan AS.
Bahkan untuk membela Netanyahu dari berbagai kritis pedas,Trump tak segan menandatangani perintah eksekutif memungkinkan Departemen Keuangan dan Departemen Luar Negeri AS untuk menjatuhkan hukuman kepada siapa pun yang terlibat dalam “penargetan tidak sah terhadap personel dan warga negara AS atau sekutu dekatnya.”
Sanksi dari pemerintahan Trump terhadap pengkritik Israel dilakukan demi menjaga aliansi strategis AS-Israel, menolak yurisdiksi lembaga internasional atas sekutunya, serta menunjukkan kekuatan AS dalam panggung diplomasi global.
(Tribunnews.com / Namira)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.