Senin, 6 Oktober 2025

Penangkapan Kasus Penguntitan di Jepang Capai Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

Kasus tragis yang menjadi sorotan terjadi di Kota Kawasaki, di mana seorang wanita yang sebelumnya melaporkan mengalami penguntitan ditemukan tewas

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Richard Susilo
KASUS PENGUNTITAN - Markas besar kepolisian Jepang di Kasumigaseki Tokyo. Badan Kepolisian Nasional (NPA) Jepang melaporkan bahwa jumlah penangkapan terkait pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Penguntitan (Stalking Control Law) pada tahun 2024 mencapai rekor tertinggi, yakni sebanyak 1.341 kasus 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Badan Kepolisian Nasional (NPA) Jepang melaporkan bahwa jumlah penangkapan terkait pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Penguntitan (Stalking Control Law) pada tahun 2024 mencapai rekor tertinggi, yakni sebanyak 1.341 kasus.

Angka tersebut meningkat 260 kasus atau 24,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menjadikannya rekor tertinggi sejak undang-undang tersebut diberlakukan.

“Jumlah perintah larangan berdasarkan undang-undang biasanya tidak melebihi 2.000 kasus, dan tahun ini penangkapan mencapai rekor tertinggi,” ujar sumber Tribunnews.com di kepolisian Jepang, Kamis (5/6/2025).

Salah satu kasus tragis yang menjadi sorotan terjadi di Kota Kawasaki, di mana seorang wanita yang sebelumnya melaporkan mengalami penguntitan ditemukan tewas.

Mantan pasangan kencannya didakwa meninggalkan jasad korban, dan Kepolisian Prefektur Kanagawa sedang menyelidiki penanganan laporan korban sebelumnya.

Baca juga: Aplikasi Kencan Jepang Pakai Data Resmi dari Pemerintah untuk Pastikan Pengguna Belum Menikah

Menurut NPA, jumlah konsultasi masyarakat terkait kerugian akibat penguntitan masih berada pada angka tinggi. “Kami akan mengevaluasi sistem dan prosedur kami berdasarkan hasil verifikasi di lapangan,” ungkap pernyataan resmi NPA.

Sepanjang tahun 2024, polisi Jepang menerima 19.567 laporan penguntitan, angka yang relatif stabil dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, jumlah perintah larangan meningkat sebesar 23,0% menjadi 2.415 kasus, dengan sekitar 60% di antaranya merupakan perintah darurat yang dikeluarkan karena sifat kasus yang mendesak.

Sebanyak 233 penangkapan dilakukan terhadap pelanggar yang tidak mematuhi perintah larangan tersebut. Peningkatan ini sebagian disebabkan oleh revisi Undang-Undang Pengendalian Penguntitan pada tahun 2016, yang memungkinkan polisi mengeluarkan perintah larangan tanpa perlu memberikan peringatan terlebih dahulu.

Sementara itu, jumlah peringatan resmi yang dikeluarkan menurun menjadi 1.479 kasus, berkurang 55 dari tahun sebelumnya.

Sekitar 8?ri total penangkapan merupakan kasus penguntitan berulang. NPA berencana memperkuat pendekatan preventif dengan memahami kondisi psikologis pelaku dan mengarahkan mereka ke institusi medis guna mencegah pengulangan kasus dan memburuknya situasi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved