Selasa, 30 September 2025

Mulai April 2026 Tak Ada Ampun Lagi, Pesepeda di Jepang Bisa Masuk Penjara Jika Langgar Aturan

Pelanggar bahkan bisa dijatuhi hukuman penjara, khususnya jika tertangkap mengendarai sepeda dalam keadaan mabuk akibat minuman beralkohol

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Richard Susilo
DIBUI - Seorang pesepeda di Tokyo Jepang sambil melakukan sambungan telepon. Pelaku bisa diancam hukuman penjara atau denda jika melakukan pelanggaran 

Salah satu kasus tragis terjadi pada 2017, ketika seorang mahasiswi usia 20-an mengendarai sepeda listrik sambil memegang smartphone di tangan kiri dan minuman di tangan kanan.

Ia menabrak seorang wanita lansia berusia 77 tahun yang kemudian meninggal dunia.

“Pada 2024, terdapat satu kecelakaan fatal yang menyebabkan kematian pejalan kaki akibat sepeda. Karena itu, tindakan pencegahan sangat diperlukan agar jumlah kecelakaan fatal bisa ditekan,” ujar sumber kepolisian.

Anak-anak di bawah usia 16 tahun yang melakukan pelanggaran akan mendapat peringatan keras dan dilaporkan ke orang tua serta pihak sekolah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved