Aksi Cuti Bersama Hakim se-Indonesia, Ini Tuntutannya
Para hakim berencana melakukan gerakan cuti massal menuntut hak kesejahteraan pada 7-11 Oktober 2024. Selain isu kesejahteraan, mereka…
Hakim dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia akan melaksanakan aksi cuti bersama pada hari ini (07/10). Aksi tersebut sebagai bentuk perjuangan untuk kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim.
Dalam aksi tersebut para hakim akan beraudiensi dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta Menteri Hukum dan HAM. Pertemuan ini akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di dua lokasi berbeda.
Pertemuan dengan pimpinan MA dan Menkum HAM akan dibagi secara terpisah, tim pertama akan bertemu dengan Pimpinan Mahkamah Agung dan Pimpinan Pusat IKAHI di Gedung Mahkamah Agung, sedangkan tim kedua akan melakukan audiensi dengan Menteri Hukum dan HAM di Gedung Kementerian Hukum dan HAM.
"Kedua audiensi ini bertujuan untuk melakukan rapat dengar pendapat antara Solidaritas Hakim Indonesia dengan para pemangku kepentingan terkait isu-isu kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim," kata Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid dalam keterangan yang diterima, Senin (07/10).
Dalam pertemuan itu nantinya para hakim akan menyerahkan Draft Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.
Kemudian Solidaritas Hakim Indonesia juga membawa tiga tuntutan utama lainnya:
1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim
Mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.
2. Pengesahan RUU Contempt of Court
Mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.
3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim
Mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.
"Dengan adanya penyesuaian peraturan dan pengesahan undang-undang yang mendukung profesi hakim, diharapkan kualitas penegakan hukum di Indonesia akan semakin terjamin dan martabat hakim akan tetap terjaga," tuturnya.
Diketahui, ribuan hakim di Indonesia menyerukan cuti massal dan bahkan turun ke jalan. Hal ini dipicu oleh gaji dan tunjangan yang menurut mereka tidak sesuai.
Mereka mengancam akan cuti mulai 7 hingga 11 Oktober 2024. Gerakan ini bertema 'Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia'.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.