Selasa, 30 September 2025

Menanti dampak putusan MK soal batas maksimal usia capres terhadap pasangan Prabowo-Gibran

Koalisi Indonesia Maju (KIM) resmi menjadikan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo…

BBC Indonesia
Menanti dampak putusan MK soal batas maksimal usia capres terhadap pasangan Prabowo-Gibran 

PBB merupakan salah satu partai yang mendukung pencapresan Prabowo Subianto dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Baginya, usia tidak mempengaruhi kemampuan calon pemimpin negara.

"Tidak ada isu konstitusional di sini, karena berapa pun batas usia yang ditetapkan, tidak akan bertentangan dengan UUD 45, sepanjang seseorang sudah dewasa menurut hukum," katanya, Jumat (20/10).

 

MK, kata dia, harus mengacu pada asas tersebut, agar tidak menciptakan keputusan kontroversial dan bermasalah.

"MK seyogyanya memegang tegus asas ini, agar tidak menciptakan putusan kontroversial dan problematik mengingat putusan MK itu bersifat final dan mengikat," katanya.

Permohonan soal syarat capres tidak melanggar HAM berat

Selain syarat batas maksimum usia capres-cawapres, pihak pemohon dari Aliansi ‘98 Pengawal Demokrasi dan HAM juga mengusulkan agar MK memasukkan ketentuan capres bebas dari pelanggaran HAM berat masa lalu.

Dalam permohonannya, Rio Saputro dkk menggugat Pasal 169 huruf d, syarat capres-cawapres yang berbunyi:

“tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.”

Pemohon berargumentasi pasal tersebut bertentangan dengan UUD terutama Pasal 28 yang memuat banyak mengenai perlindungan Hak Asasi Manusia. Mereka juga mengatakan, bahwa kasus penculikan 1997-1998 telah menjadi bagian dari 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui pemerintah.

Oleh karena itu, para pemohon dalam surat permohonan kepada MK untuk mengubah ketentuan syarat capres-cawapres Pasal 169 (d) menjadi:

“Tidak pernah menkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana kroupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejatahan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.”

Permohonan perubahan pasal ini kembali menyorot sosok Prabowo Subianto, yang menurut dokumen rahasia Amerika Serikat memerintahkan penghilangan aktivis 1998.

Namun, gugatan ini disebut Waketum Gerindra sebagai "aneh” karena sifatnya khusus.

"Ini aneh, petitum yang sangat aneh soal UU kok mencantumkan hal yang bersifat khusus. Ini orang nggak mengerti hukum jangan-jangan yang mengajukan permohonan ini," kata Habiburokhman seperti dikutip dari Kompas.

Ia menyatakan, UUD 1945 hanya mensyaratkan agar capres-cawapres berkelakuan baik dan tidak memberi pengaturan spesifik.

"Secara umum siapapun yang daftar sebagai capres, ada persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela," katanya.

Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved