Minggu, 5 Oktober 2025

Bagaimana Situasi Persidangan Korupsi di Tokyo Jepang Sesungguhnya?

Pada hakekatnya persidangan apa pun di Jepang dilakukan dengan sangat ketat, pemeriksaan di sana sini dan tidak boleh memotret di ruangan sidang

Editor: Johnson Simanjuntak
Richard Susilo
Pengadilan Distrik Tokyo di Kasumigaseki Tokyo Jepang 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pada hakekatnya persidangan apa pun di Jepang dilakukan dengan sangat ketat, pemeriksaan di sana sini dan tidak boleh memotret di ruangan sidang dan sekelilingnya.

Hari ini (13/4/2023) ada persidangan korupsi di kamar sidang No.104 gedung pengadilan distrik Tokyo Jepang.

Pengunjung luar biasa banyak antri setelah mendaftar terlebih dulu.

Lalu bagaimana kalangan pers?

Pertama yang masuk adalah televisi dan itu pun sangat terbatas sekali biasanya TV NHK yang diperkenankan masuk, televisi nasional Jepang.

Apa yang divideokan? Hanya dewan hakim, pihak kejaksaan dan pembela saja. Tidak ada tersangka di sana.

Lha? Terus bagaimana?

Setelah kru televisi meliput mengabadikan Hakim, mereka ke luar.

Semua barang dititipkan ke loket khusus, lalu masyarakat umum yang antri setelah mendapatkan slip kertas antri masuk ke ruangan sidang.

Barulah kemudian menyusul masyarakat umum yang sudah terdaftar dan sudah di sterilkan, semua barang titip di loket khusus, tidak oleh ada alat elektrik, perekaman apalagi ponsel harus dimatikan. Larangan keras memotret.

Larangan tersebut termasuk bagi kalangan pers juga tidak boleh memotret.

Lalu apa yang kita bawa sebagai pers?

Hanya catatan buku atau kertas serta bolpen saja. Kalau mau buat skets ya silakan saja pakai pensil kita, mengenai wajah tersangka dan hakim di dalam ruangan sidang.

Pers masuk setelah masyarakat umum masuk semua. Lalu pers duduk di kursi yang ada cover kain putih tertuliskan media massa.

Setelah semua masuk ruangan sidang termasuk pers, barulah masuk tersangka dan semua penjagaan ketat semakin dilakukan, terutama untuk menjaga semua kemungkinan tersangka "dikerjai" oleh individu yang ada di ruangan sidang.

Berapa petugas penjaga? Ada delapan orang sedikitnya. Empat orang memagari bagian umum dan bagian hakim pengacara dan jaksa serta panitera.

Saat persidangan berjalan, barulah para penjaga duduk di pinggiran ruangan sidang dengan mata jelalatan ke berbagai arah, melihat kemungkinan gerakan yang tidak normal atau ada yang mau curi-curi motret pasti kena tegor sangat keras.

Sangat tenang saat sidang berjalan semua bicara satu persatu mulai dari suara Hakim Ketua.

Kemudian Pembela dan mengajukan tersangka di tengah. Lalu bagian tanya jawab oleh kejaksaan atau penuntut umum.

Paling seru mungkin mendengarkan jaksa penuntut umum saat mempertanyakan semua hal sampai rinci kepada tersangka.

Kelihatan sekali sangat menjebak dan rinci sehingga kebohongan biasanya akan terkuak di ruangan sidang apabila tersangka berkata bohong.

Lama sidang diusahakan selalu paling lama dua jam. Sangat ketat pengaturan waktu dan kalau belum selesai dijadwalkan pada sidang berikutnya.

Usai persidangan empat penjuru ruangan dijaga ketat pihak keamanan persidangan dan masuarakat serta pers harus tetap duduk sampai tersangka dan pembela ke luar ruangan dengan aman.

Setelah itu barulah kita semua bisa ke luar ruangan sidang dan hakim serta penuntut umum berbenah diri ke luar lewat jalur khusus.

Persidangan di Jepang sangatlah ketat disiplin tinggi dan sangat tenang sehingga bunyi angin saja terdengar oleh kita di dalam ruangan.

Hakim biasanya 3 orang yaitu Hakim Ketua sidang dan dua hakim lainnya di kanan kiri. Panitera dua orang di depan deretan hakim di bagian bawah hakim posisinya.

Bagian kiri adalah kursi penuntut umum atau jaksa dan bagian kanan adalah kalangan pembela serta tersangka.

Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: [email protected]  Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved