Konflik Rusia Vs Ukraina
Pasal 5 NATO Bakal Jadi Jurus Ampuh NATO Gebuk Balik Rusia, Apa Saja Isinya?
NATO) tengah mempertimbangkan cara untuk melakukan serangan balik ke Rusia pasca serangan rudal ke Polandia.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON – Sebelas negara yang tergabung dalam Pakta Pertahanan Atlantik Utara atau North Atlantic Treaty Organization (NATO) tengah mempertimbangkan cara untuk melakukan serangan balik ke Rusia, Rabu (16/11/2022).
Langkah tersebut diambil setelah serangan rudal Rusia dengan sengaja menyerang desa Przewodowdi di Polandia yang berbatasan langsung dengan wilayah Ukraina, hingga memakan dua korban jiwa.
Meski Rusia telah menyangkal tuduhan penyerangan yang menargetkan kawasan perbatasan, namun imbas serangan itu para anggota NATO dilaporkan tengah bersiap mengaktifkan pasal 5 NATO untuk menekan eskalasi besar di kawasan Eropa.
"Sekretaris Jenderal akan memimpin pertemuan darurat duta besar NATO untuk membahas insiden tragis ini," kata juru bicara NATO Oana Lungescu.
Karena Polandia merupakan bagian dari Pakta Pertahanan Atlantik Utara, sehingga negara-negara anggota NATO diwajibkan untuk membantu pertahan militer Polandia dalam menghadapi serangan bersenjata dari Rusia, sesuai dengan Pasal 5 yang dibuat oleh pakta Atlantik Utara.
Baca juga: NATO Marah, Intelijen AS Tuduh Rusia di Balik Penembakan Rudal yang Tewaskan 2 Warga Polandia
Apa itu Pasal 5 NATO
Pasal 5 NATO adalah landasan pakta yang dapat digunakan para anggota Pertahanan Atlantik Utara untuk mendapatkan bantuan perlindungan.
“Serangan bersenjata terhadap satu atau lebih [anggota] di Eropa atau Amerika Utara akan dianggap sebagai serangan terhadap mereka semua dan kekuatan itu dapat digunakan sebagai tanggapan serangan balik” isi pernyataan Pasal 5 NATO.
Baca juga: Serangan Rusia Mengganas, Anggota NATO Tingkatkan Kekuatan Militer ke Level Siaga
Hadirnya pasal 5 menjadi hal yang amat penting bagi anggota NATO, terutama bagi mereka yang tidak memiliki militer seperti Islandia.
Dengan perjanjian tersebut memungkinkan setiap anggota NATO untuk mendapatkan jaminan perlindungan ketika mendapatkan ancaman dari para musuh.
Sejarah Pasal 5 NATO
Pasal 5 NATO terbentuk setelah hubungan antara Amerika Serikat dan Uni Soviet menegang selama Perang Dingin, hingga menghasilkan pembentukan aliansi NATO.
Awalnya pakta ini hanya diperuntukan untuk negara-negara bekas Pakta Warsawa seperti Republik Ceko, Hungaria, Slovakia, dan Polandia namun tak lama dari itu bekas republik Soviet yakni Estonia, Latvia, serta Lithuania juga turut bergabung dalam aliansi NATO.
Kepopuleran NATO yang kian melesat bahkan membuat beberapa bekas republik Soviet, termasuk di wilayah Baltik, mulai bergabung dengan aliansi ini.

Sebelum aliansi Atlantik menggertak Rusia dengan Pasal 5 NATO, pada tanggal 12 September 2001 NATO diketahui telah lebih dulu menerapkan Pasal 5 untuk Amerika Serikat dalam menanggapi serangan teroris di World Trade Center dan Pentagon.
Melalui resolusi empat paragraf yang disahkan dengan suara bulat, organisasi tersebut sepakat untuk mendukung Amerika Serikat dalam menanggapi serangan tersebut.
"Komitmen untuk membela diri bersama yang diwujudkan dalam Perjanjian Washington dilakukan dalam keadaan yang sangat berbeda dari yang ada sekarang," ujar sekretaris Jenderal NATO Lord Robertson pada 2001 lalu.
Mengutip dari situs History, pada 2014 para anggota NATO kembali mengaktifkan pasal 5 NATO untuk mencegah aneksasi Krimea oleh Rusia, yang telah menewaskan 14.000 orang, termasuk 298 penumpang pesawat Malaysia Airlines MH17 yang diduga jatuh karena salah ditembak separatis.
Belum diketahui kapan pengaktifan Pasal 5 NATO di Polandia akan dilakukan Amerika dan para sekutu.
Namun menurut spekulasi Pasal 5 akan dibahas para anggota NATO saat pertemuan darurat, Rabu (16/11/2022).
Terlepas dari pernyataan tersebut pihak berwenang Polandia saat ini masih menyelidiki sumber dan penyebab terjadinya ledakan, dikutip dari Washington Post.