Dewan Audit Jepang Minta Badan Pariwisata Kembalikan Rp 20,9 M Kelebihan Bayar Program GoToTravel
Dewan Audit Jepang meminta Badan Pariwisata untuk mengembalikan Rp 20,9 miliar kelebihan bayar Program GoToTravel.
Selain itu, ada sekitar 900 kasus (sekitar 30 juta yen) yang awalnya tidak memenuhi syarat karena tanggal reservasi atau tanggal pembatalan yang ditulis pada saat aplikasi berbeda dari tanggal sebenarnya.
Dewan Audit menyatakan bahwa tidak jelas apakah aplikasi yang tidak pantas ini disengaja atau kesalahan, tetapi menunjukkan bahwa jumlah aplikasi besar dan tinjauan awal tidak cukup.
Dewan Audit juga meminta Japan Tourism Agency melakukan pemeriksaan ex-post secara menyeluruh oleh sekretariat.
"Menanggapi keluhan tersebut, kami sedang menyelidiki dengan memperluas ruang lingkup pemeriksaan ex-post, menargetkan agen perjalanan dan perusahaan lain yang membayar jumlah yang tinggi," kata seorang pejabat di Badan Pariwisata Jepang.