Senin, 6 Oktober 2025

Geger Video Bayi Diberi Vape, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi Malaysia

Pria yang viral memasukkan alat vape ke mulut seorang bayi di Malaysia ditangkap polisi dan terancam hukuman penjara jika terbukti bersalah.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Digital Jungle
Ilustrasi bayi - Sebuah video yang merekam aksi seorang pria memasukkan vape atau rokok elektrik ke dalam mulut seorang bayi, membuat geram publik Malaysia. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang merekam aksi seorang pria memasukkan alat vape atau rokok elektrik ke dalam mulut seorang bayi, membuat geram publik Malaysia.

Pria diduga pelaku dalam video telah ditangkap kepolisian Malaysia, pada Senin (8/8/2022).

Dilansir New Straits Times, Kapolsek Johor Bahru Utara (JBU) Rupiah Abd Wahid mengatakan, terduga pelaku merupakan pria berusia 23 tahun. 

Ia telah ditahan di Bareskrim Mapolres JBU pada pukul 12.45 waktu setempat.

Menurut Rupiah, penangkapan itu dilakukan setelah timnya menerima laporan yang diajukan oleh ibu bayi tersebut pada 6 Agustus lalu.

Sang ibu mengklaim pria dalam video merupakan teman dari saudara perempuannya.

Sebuah video yang merekam aksi seorang pria memasukkan vape atau rokok elektrik ke dalam mulut seorang bayi, membuat geram publik Malaysia.
Sebuah video yang merekam aksi seorang pria memasukkan vape atau rokok elektrik ke dalam mulut seorang bayi, membuat geram publik Malaysia. (World of Buzz)

Baca juga: Kisah Haru Bayi 4 Bulan Ikut Wisuda Gantikan Ibunya yang Meninggal, sang Ayah dalam Proses Hukum

"Menurut pelapor, pada saat kejadian dia dan bayinya sedang bersama saudara perempuannya dan seorang pria di sebuah restoran," kata Kapolsek.

"Tiba-tiba, pria yang menggendong bayi itu bercanda memasukkan vape yang tidak berfungsi ke dalam mulut bayi dan ini direkam oleh saudara perempuan ibu yang mempostingnya di media sosial dan menjadi viral," imbuhnya.

Setelah menerima laporan dari ibu korban, polisi membuka investigasi.

Permintaan penahanan terhadap pria tersebut juga akan dilakukan besok pagi, untuk memungkinkan penyelidikan lebih lanjut.

Rupiah mengatakan, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun atau denda RM50.000, atau keduanya jika terbukti bersalah.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar tidak berkomentar atau menyebarkan informasi palsu mengenai insiden viral ini.

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri dari komentar non-faktual dan tidak bertanggung jawab yang akan menyebabkan kegelisahan," katanya.

Sebelumnya, sebuah video berdurasi 17 detik viral di media sosial Malaysia.

Video itu menunjukkan seorang pria menjejalkan alat vape ke dalam mulut bayi perempuan yang digendongnya.

Adapun insiden tersebut terjadi di sebuah restoran di Bandar Baru Uda.

Video tersebut menuai reaksi keras dari warganet.

Media World of Buzz dalam laporannya pada 8 Agustus, mengatakan bayi itu tidak terlihat sedang menghisap rokok elektrik yang ada di mulutnya.

Pria itu sempat diyakini sebagai ayah si bayi, sedangkan perekam adalah ibunya.

Namun, telah dikonfirmasi bahwa terduga pelaku adalah teman dari saudara perempuan ibu bayi.

Peneliti Australia temukan bahan kimia beracun dan berbahaya dalam liquid vape.
Peneliti Australia temukan bahan kimia beracun dan berbahaya dalam liquid vape. - Pria yang viral memasukkan alat vape ke mulut seorang bayi di Malaysia ditangkap polisi dan terancam hukuman penjara jika terbukti bersalah. (freepik)

Baca juga: Viral Pria Sholat di Tribun Penonton saat Pertandingan Sepak Bola, Pengunggah: Sangat Terharu

Vaping di kalangan anak-anak, terutama bayi, berbahaya karena sebagian besar rokok elektronik dan perangkat vape mengandung nikotin, yang secara permanen merusak otak bayi yang sedang berkembang.

Cairan vaping juga mengandung bahan kimia, perasa, dan zat tambahan lain yang mungkin tidak aman untuk bayi.

Adapun vaping, atau merokok elektrik dapat menyebabkan sejumlah bahaya yang perlu diwaspadai.

Diantaranya ketagihan, membahayakan paru-paru dan jantung, berpotensi gangguan pada janin, hingga tingkatkan risiko kanker.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved