Minggu, 5 Oktober 2025

Nasib Pekerja Indonesia di Kamboja, Dipukul dan Disetrum Lalu Diperjualbelikan Seperti Budak

Sebanyak 60 Pekerja Migran Indonesia (PMI) disekap di Sihanoukville, Kamboja. Banyak diantara mereka disiksa lalu diperjualbelikan.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunbanyumas.com
Ilustrasi TKI./ Yang kini dinamakan PMI (Pekerja Migran Indonesia). Di Kamboja sejumlah PMI mengalami kekerasan fisik. 

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA - Sebanyak 60 Pekerja Migran Indonesia (PMI) disekap di Sihanoukville, Kamboja.

Salah seorang pekerja yang berhasil pulang ke Indonesia menceritakan  pengalaman pahit saat disekap.

PMI berinisial R tersebut menyebutkan bahwa banyak warga negara Indonesia(WNI)  yang bekerja di perusahaan ilegal Kamboja tersebut.

Ia sendiri mengaku tertarik bekerja  di perusahaan tersebut karena iming-iming gaji yang besar.

"Saya dijanjikan gaji yang besarnya luar biasa, tapi kenyataannya nol," ujar R saat jumpa pers di Migrant Care, Jakarta, Senin (1/8)/2022).

Baca juga: Polisi Diminta Tangkap Sindikat Penyalur 60 WNI ke Kamboja, Ganjar Pranowo Bongkar Kondisi Korban

R lalu bercerita mengenai kondisi para pekerja di Kamboja. Kata dia seluruh pekerja harus bekerja sesuai target.

Jika tidak memenuhi target yang sudah ditetapkan mereka  akan dipukul, bahkan ada yang disetrum.

"Ada yang dijualbelikan, dipukul, disetrum bahkan ada yang paspornya dibakar," kata R.

Sementara itu salah satu perwakilan keluarga bernama Irma juga menuturkan kesaksiannya.

Suami Irma saat ini diketahui belum kembali dari Kamboja.

"Dengan ini saya berharap akan adanya tindakan penjemputan suami beserta sepupu dan teman-temannya di sana. Karena saat ini belum ada penjemputan untuk mereka.  Saya sudah melapor ke kementerian,"  jelas Irma.

Dia mengatakan laporannya itu sudah diterima oleh pihak Kementerian Luar Negeri  (Kemlu). Irma diminta menunggu oleh pihak Kemlu.

Lebih jauh, Irma memohon agar   suaminya itu bisa segera dipulangkan karena ada tindakan penyiksaan di sana.

"Karena memang benar adanya penyiksaan, ancaman, yang dilakukan kepada korban
yang baru pulang tadi," tuturnya.

7 Orang Berhasil Diselamatkan

Kepolisian Kamboja bersama KBRI Phnom Penh telah kembali berhasil menyelamatkan tujuh orang WNI dari penyekapan Perusahaan Online Scammer di Sihanoukville, Kamboja pada Minggu (31/7/2022).

Keberhasilan ini menambah jumlah WNI yang dapat diselamatkan menjadi total 62 orang.

Sebelumnya, pada Sabtu (30/7/2022), sebanyak 55 orang WNI berhasil dibebaskan oleh Kepolisian Kamboja dan KBRI Phnom Penh.

Menurut rencana, ke-62 orang WNI  tersebut akan dipindahkan KBRI Phnom Penh dari Sihanoukville menuju Phnom Penh  pada 31 Juli 2022 malam hari waktu setempat.

KBRI Phnom Penh telah menyiapkan akomodasi selama mereka berada di Phnom Penh.

Selama berada di Phnom Penh, para WNI akan mendapat konseling psikologis  dari Kementerian Luar Negeri.

Sesuai Standard Operating Procedure (SOP) penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), seluruh WNI tersebut  akan menjalani pemeriksaan berdasarkan Screening Form Identifikasi Korban/Terindikasi Korban TPPO sebelum direpatriasi ke Indonesia.

Penjelasan BP2MI

Terpisah, Kepala Badan Perlindungan PMI (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan akan menjemput langsung para PMI di Bandara Soekarno Hatta. Saat ini para PMI  masih berada di kawasan Phnom Penh yang difasilitasi perwakilan RI di Kamboja.

"Kemarin sudah dievakuasi, per hari ini meraka ditampung di tempat penampungan di Phnom Penh dan itu difasilitasi perwakilan kita,"  kata Benny.

"Informasi dari Kemlu secepatnya (dipulangkan ke Indonesia)," lanjutnya.

Benny mengatakan, selama WNI masih berada di luar negeri (termasuk PMI dan pelajar) perlindungan menjadi tanggung jawab perwakilan RI di luar negeri, atau  Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Untuk perlindungan dilakukan Kemlu kepada 60  PMI, BP2MI mendukung data-data yang diperlukan untuk mencari tahu apakah para  PMI tersebut diberangkatkan sesuai prosedur atau tidak.

Penanganan ke-60 PMI oleh BP2MI selanjutnya dilakukan ketika para PMI tiba di Indonesia, yakni dengan memulangkan mereka ke kampung halaman masing-masing.

"Kita hanya support system jika Kemlu perlu data, menanyakan mereka itu resmi atau  bukan, kita support informasi.  Setelah dari luar negeri ke Indonesia baru ditangani  BP2MI, walaupun mereka berangkat tidak resmi. Jadi yang tidak resmi pun ditangani dibiayai negara (untuk dipulangkan ke kampung halaman)," ujarnya.

Benny  mengatakan hingga saat ini, tidak ada penambahan korban. 

Tergiur Gaji Besar

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha meminta kepada masyarakat agar tidak tergiur modus penipuan bekerja di luar negeri  dengan iming-iming gaji besar.

"Agar berhati-hati atas modus penipuan kerja di luar  negeri yang biasa ditawarkan di media sosial,"  ujarnya.

Judha mengatakan bagi WNI, kerabat atau keluarganya yang mengalami kendala dan bermasalah saat bekerja di luar negeri, bisa menghubungi hotline yang disiapkan  Kementerian Luar Negeri.

Nantinya, Kementerian Luar Negeri akan membantu persoalan yang dialami WNI.

Minta Ada Efek Jera

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta kepada aparat keamanan dan mendesak pemerintah untuk memberikan efek jera kepada oknum penyalur warga  negara Indonesia (WNI) ilegal ke luar negeri diberi efek jera.

"Kasus ini harus diungkap tuntas untuk memberikan awareness bagi masyarakat, efek jera kepada pelaku dan  oknum-oknum yang terlibat, serta untuk mencegah munculnya pelaku-pelaku lain di  kemudian hari," kata Aryani.

Aryani menegaskan, untuk mengatasi permasalahan penyekapan WNI ini harus dibutuhkan kerja sama antar pemangku kepentingan.

Sebab menurut Fraksi Partai  Golkar ini kasus perdagangan orang atau human trafficking tersebut sudah kerap  terjadi.

Di mana kata dia, pada Mei 2021 lalu ada 75 orang WNI mengalami hal yang sama dengan modus diiming-imingi bekerja di perusahaan start-up kemudian disekap dan  dieksploitasi sebagai operator judi online.

"Kejadian ini bukan yang pertama dan terlihat ada peningkatan frekuensinya,"  ucap dia.

"Dibutuhkan kerja bersama untuk mengatasi permasalahan perdagangan orang (human trafficking)," tambahnya. (Tribun Network/ras/riz/kps/wly)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved