ART di Singapura Dipenjara karena Unggah Video Putra Majikannya saat Berganti Pakaian
Seorang asisten rumah tangga (ART) di Singapura dipenjara karena mengunggah video putra majikannya saat berganti pakaian ke media sosial TikTok.
Rike Kusnul Kotimah mengklaim bahwa dia telah mengambil video itu sebagai kenang-kenangan, kata dokumen pengadilan.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Alexandria Shamini Joseph, yang meminta hukuman yang dijatuhkan, mengatakan Rike Kusnul Kotimah sengaja merekam video korban karena berpikir hal itu tidak melanggar privasi.
Hukuman untuk dengan sengaja merekam anak di bawah 14 tahun melakukan tindakan pribadi tanpa persetujuannya adalah hingga dua tahun penjara dan denda atau cambuk.
Hukuman untuk pencurian adalah hingga tujuh tahun penjara dan denda.
(Tribunnews.com/Rica Agustina)