Senin, 6 Oktober 2025

ART di Singapura Dipenjara karena Unggah Video Putra Majikannya saat Berganti Pakaian

Seorang asisten rumah tangga (ART) di Singapura dipenjara karena mengunggah video putra majikannya saat berganti pakaian ke media sosial TikTok.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Miftah
News Law
ILUSTRASI - Seorang asisten rumah tangga (ART) di Singapura dipenjara karena mengunggah video putra majikannya saat berganti pakaian ke media sosial TikTok. 

Rike Kusnul Kotimah mengklaim bahwa dia telah mengambil video itu sebagai kenang-kenangan, kata dokumen pengadilan.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Alexandria Shamini Joseph, yang meminta hukuman yang dijatuhkan, mengatakan Rike Kusnul Kotimah sengaja merekam video korban karena berpikir hal itu tidak melanggar privasi.

Hukuman untuk dengan sengaja merekam anak di bawah 14 tahun melakukan tindakan pribadi tanpa persetujuannya adalah hingga dua tahun penjara dan denda atau cambuk.

Hukuman untuk pencurian adalah hingga tujuh tahun penjara dan denda.

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved