Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Sertifikat Vaksin RI Tidak Bisa Diverifikasi oleh Kuwait, 56 WNI Terancam Di-PHK

Pasalnya QR Code sertifikat vaksin Indonesia diaplikasi pedulilindungi tidak bisa diverifikasi oleh pemerintah Kuwait.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
Instagram.com/kemenkes_ri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Lebih dari 56 Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki izin tinggal sah di Kuwait, yang sedang berada di Indonesia saat ini, tidak bisa kembali ke Kuwait dan terancam PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja di Kuwait.

Pasalnya QR Code sertifikat vaksin Indonesia diaplikasi pedulilindungi tidak bisa diverifikasi oleh pemerintah Kuwait.

Pihak Kuwait menerapkan aturan bagi siapa saja yang ingin masuk ke Kuwait harus telah melakukan vaksinasi lengkap atau 2 kali atas jenis vaksin yang diakui pemerintah Kuwait.

Vaksin yang diakui pemerintah Kuwait diantaranya Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Johnsons.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id atau via Aplikasi PeduliLindungi

Dan sertifikat vaksin mereka yang akan memasuki wilayah Kuwait harus di review dan disetujui oleh kementerian Kesehatan Kuwait.

"Ini merupakan masalah serius yang harus segera ditindak lanjuti oleh pihak terkait dalam penerbitan sertifikat vaksin di Indonesia,” kata Ketua Forum Diaspora Indonesia di Kuwait (FDIK), Ibnu Munzir dalam pernyataanya kepada Tribunnews.com, Senin (16/8/2021).

Sebelumnya Kuwait menutup penerbangan masuk bagi ekspatriat ke negaranya dengan pengecualian tenaga kesehatan dan diplomat.

Di mulai 1 Agustus 2021, mereka kembali membuka airport mereka dengan syarat bahwa bagi yang ingin masuk ke Negara Kuwait harus telah divaksin secara lengkap dan mengirimkan bukti sertifikat vaksin mereka secara elektronik melalui aplikasi "immunne".

Sertifikat yang disubmit tersebut akan di review untuk kemudian dinyatakan sah keasliannya oleh otoritas Kuwait.

Sayangnya sertifikat vaksin asal Indonesia yang diterbitkan melalui aplikasi pedulilindungi memiliki QR Code yang tidak dapat diverifikasi oleh pihak kementerian kesehatan Kuwait.

Kasus ini mengakibatkan ditolaknya keabsahan dari sertifikat vaksin tersebut dan berakibat terhambatnya proses kedatangan kembali para WNI tersebut.

Ibnu mengatakan para pekerja migran Indonesia (PMI) saat ini terdampar di indonesia tidak dapat kembali bekerja ke Kuwait.

Padahal sebagian mereka adalah profesional yang bekerja di berbagai Industri yang ada di Kuwait, dan telah terdampar sekitar lebih dari 4 bulan di Indonesia.

Bahkan ada PMI sudah tidak mendapatkan gaji dan berpotensi kehilangan pekerjaan mereka.

“Teman teman kami para PMI yang saat ini terdampar di indonesia tidak dapat kembali bekerja ke Kuwait dan sudah tidak mendapatkan gaji dan bisa saja kehilangan pekerjaan mereka,” ujar Ibnu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved