Senin, 6 Oktober 2025

Donald Trump Gugat Twitter, Google, dan Facebook, Buntut Masalah Pemblokiran Akun

Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump menggugat perusahaan teknologi Google, Twitter dan Facebook terkait masalah pemblokiran akunnya.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
Michael M. Santiago/Getty Images/AFP
Mantan Presiden Donald Trump berbicara selama konferensi pers yang mengumumkan gugatan terhadap perusahaan teknologi besar di Trump National Golf Club Bedminster pada 07 Juli 2021 di Bedminster, New Jersey. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump menggugat perusahaan teknologi Google, Twitter, dan Facebook terkait masalah pemblokiran akunnya.

Donald Trump menyebut dirinya adalah korban dari penyensoran, BBC melaporkan.

Gugatan itu juga menargetkan tiga CEO perusahaan tersebut.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Donald Trump diblokir dari akun media sosialnya sejak Januari lalu akibat kerusuhan di Capitol.

Trump dianggap memprovokasi pendukungnya untuk melakukan penyerangan, termasuk membagikan isu yang tidak berdasarkan fakta.

Pada Rabu (7/7/2021), Donald Trump menyebut gugatannya itu merupakan "perkembangan yang sangat indah untuk kebebasan berbicara."

Baca juga: Donald Trump Kembali Berkampanye, Gunakan Teori Kebocoran Covid-19 dari Lab Wuhan sebagai Senjata

Baca juga: Sebuah Buku Ungkap Keinginan Trump Pindahkan Warga Positif Covid-19 ke Tempat Pelaku Kejahatan Berat

Mantan Presiden Donald Trump berbicara selama konferensi pers yang mengumumkan gugatan terhadap perusahaan teknologi besar di Trump National Golf Club Bedminster pada 07 Juli 2021 di Bedminster, New Jersey.
Mantan Presiden Donald Trump berbicara selama konferensi pers yang mengumumkan gugatan terhadap perusahaan teknologi besar di Trump National Golf Club Bedminster pada 07 Juli 2021 di Bedminster, New Jersey. (Michael M. Santiago/Getty Images/AFP)

Dalam konferensi pers dari resor golfnya di Bedminster, New Jersey, Trump mencerca perusahaan media sosial dan Demokrat, yang dia tuduh mendukung informasi yang salah.

"Kami menuntut diakhirinya shadow-banning, penghentian pembungkaman, dan penghentian daftar hitam, pelarangan, dan penghapusan yang Anda ketahui dengan baik," katanya.

Gugatan itu meminta perintah pengadilan untuk mengakhiri dugaan penyensoran.

Trump menambahkan jika mereka dapat melarang seorang presiden, maka "mereka dapat melakukannya kepada siapa pun".

Tak satu pun dari perusahaan teknologi yang disebutkan yang sudah menanggapi gugatan, yang diajukan ke pengadilan federal di Florida.

Mantan presiden menyebut posting yang membuatnya di-banned dari Twitter, adalah "kalimat yang paling penuh kasih".

Menurut Twitter, cuitan yang mengakibatkan pemblokiran Trump yang dianggap "memuliakan kekerasan" berasal dari cuitan 8 Januari, dua hari setelah kerusuhan di Capitol.

Baca juga: Trump Gugat New York City Karena Hentikan Kontrak Lapangan Golf  Setelah Kerusuhan di Capitol

Baca juga: Pakai Jaket Bertuliskan LOVE, Jill Biden Dibanding-bandingkan dengan Melania Trump

Pendukung Presiden AS Donald Trump bentrok dengan polisi Capitol AS selama kerusuhan di Capitol AS pada 6 Januari 2021, di Washington, DC.
Pendukung Presiden AS Donald Trump bentrok dengan polisi Capitol AS selama kerusuhan di Capitol AS pada 6 Januari 2021, di Washington, DC. (ALEX EDELMAN / AFP)

Kerusuhan itu dianggap akibat dari klaimnya yang berulang-ulang, tanpa bukti, bahwa pemilihan presiden dicurangi untuk mendukung Joe Biden.

Trump menulis bahwa "patriot hebat" yang memilihnya akan memiliki "suara besar" dan "tidak akan diremehkan atau diperlakukan tidak adil dengan cara, atau bentuk apa pun".

Di postingan lain ia mengatakan tidak akan menghadiri pelantikan Presiden Joe Biden.

Pada saat yang sama pada hari Rabu, sekutu Trump dari Partai Republik di Kongres merilis sebuah memo yang menggambarkan rencana mereka untuk menghadapi Big Tech.

Agenda tersebut menyerukan langkah-langkah antimonopoli untuk "memecah" perusahaan, dan pembenahan undang-undang yang dikenal sebagai Section 230.

Section 230, yang coba dicabut oleh Trump sebagai presiden, pada dasarnya menghentikan perusahaan seperti Facebook dan Twitter untuk bertanggung jawab atas hal-hal yang diposting pengguna.

Ini memberi perusahaan itu status "platform" dan bukan "penerbit".

"Ini adalah perlindungan kewajiban yang tidak pernah diterima oleh siapa pun dalam sejarah negara kita," kata Trump, mengkritik undang-undang tersebut pada hari Rabu.

Dia menambahkan, undang-undang tersebut membatalkan status perusahaan sebagai perusahaan swasta.

Baca juga: Trump Akhirnya Sadar Dia Bukan Lagi Presiden setelah Lihat Pertemuan Biden-Putin, Ungkap Analis

Gugatan itu telah dikritik oleh para ahli hukum.

Mereka menunjuk pada kebiasaan Trump yang mengeluarkan tuntutan hukum untuk perhatian media semata tetapi tidak secara agresif membela klaim-klaimnya di pengadilan.

Argumennya tentang pelanggaran kebebasan berbicara juga dipertanyakan oleh para analis.

Sebab,  perusahaan yang dia tuduh memiliki perlindungan Amandemen Pertama dalam menentukan konten di situs mereka.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Berita lainnya tentang Donald Trump

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved