Senin, 6 Oktober 2025

Transfer Teknologi Peralatan Militer Jepang Hanya Bisa Terjadi Atas Keputusan JC

Perjanjian kesepakatan transfer peralatan militer Jepang ke Indonesia telah dilakukan, Selasa (30/3/2021) di Tokyo.

Editor: Dewi Agustina
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Pernyataan bersama setelah penandatanganan kerja sama transfer teknologi peralatan militer Jepang ke Indonesia. Dari kiri Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menlu Retno Marsudi dan kanan adalah Menlu Toshimitsu Motegi. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Perjanjian kesepakatan transfer peralatan militer Jepang ke Indonesia telah dilakukan, Selasa (30/3/2021) di Tokyo antara Menteri Pertahanan Jepang dan Menteri Pertahanan Indonesia disaksikan menteri luar negeri dari kedua negara.

Namun semudah itukah transfer teknologi Jepang ke Indonesia?

Menurut Kontrak Perjanjian yang diperoleh Tribunnews.com, pasal II ayat 1 jelas-jelas menuliskan keputusan berada di Komisi bersama atau Joint Committee (JC) yang diputuskan masing-masing negara personelnya, lalu masuk ke dalam JC.

Lalu siapa saja personel JC tersebut?

Dari pihak Jepang adalah staf Kementerian Pertahanan, staf Kementerian Luar Negeri, dan Staf Kementerian Ekonomi Perdagangan dan Industri (METI).

Sedangkan dari Indonesia adalah staf Kementerian Pertahanan, staf Kementerian Luar Negeri dan staf kementerian yang ditentukan oleh kementerian pemerintah Indonesia yang terkait dengan masalah pertahanan.

Menlu RI Retno Marsudi (kiri) dan Menlu Jepang Toshimitsu Motegi (kanan).
Menlu RI Retno Marsudi (kiri) dan Menlu Jepang Toshimitsu Motegi (kanan). (Foto Kemenlu Jepang)

Ini artinya jika pihak Jepang 3 orang dari setiap kementerian tersebut, pihak Indonesia juga harus 3 orang dan jumlahnya menjadi 6 orang bergabung ke dalam JC tersebut yang menjadi kunci transfer atau tidaknya teknologi militer dari Jepang.

Setelah itu dikomunikasikan dengan berbagai seksi di dalam negeri masing-masing (Pasal II ayat 3).

Berdasarkan informasi yang telah dikomunikasikan di dalam negeri, barulah JC mulai memutuskan untuk melakukan transfer tidaknya teknologi peralatan pertahanan Jepang ke Indonesia (Pasal II ayat 4).

Setelah keputusan dibuat JC, detil pengaturan harus dilakukan termasuk orang-orang yang bertanggungjawab harus jelas, syarat dan kondisi harus rinci, supaya bisa mengimplementasikan perjanjian tersebut dan disetujui akhir oleh kementerian yang komepeten dari Jepang harus persetujuan dari Kementerian Pertahanan Jepang (MOD), METI, dan dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (Pasal II ayat 5).

Baca juga: Menlu Retno Dorong Relokasi Perusahaan Jepang ke Indonesia

Baca juga: Pemerintah Jepang Bantah Penahanan 2 WNA Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pasal III ayat 2 menjelaskan larangan keras transfer teknologi kepada siapa pun (yang bukan dari Kementerian Pertahanan RI) dan atau ke ke kontraktor (yang bukan dari Kementerian Pertahanan RI) dan atau kepada yang terkait dengan pemerintahan lain.

Dengan catatan, jika ada transfer teknologi bisa dilakukan kalau ada persetujuan tertulis dari pihak Jepang dalam hal ini MOD dan METI, keduanya sebagai otoritas kompeten Jepang terkait perjanjian transfer teknologi ini.

Pasal IV perjanjian tersebut juga mengikat semua pihak kepada hukum internasional.

Bunyinya sebagai berikut:

"Masing-masing pihak harus tunduk pada hukum dan peraturan yang relevan di negaranya dan sesuai dengan perjanjian internasional lainnya yang berlaku antara para pihak mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi informasi rahasia yang ditransfer dari pihak lain sesuai dengan perjanjian ini."

Suasana pertemuan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto dengan Menteri Pertahanan Jepang, Nobuo Kishi, Minggu (28/3/2021) di Tokyo.
Suasana pertemuan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto dengan Menteri Pertahanan Jepang, Nobuo Kishi, Minggu (28/3/2021) di Tokyo. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

Satu hal lagi yang terpenting dari isi perjanjian adalah lama masa berlaku dan pemutusan perjanjian di Pasal VII ayat 3.

Kesepakatan berjalan selama 5 tahun sejak ditandatangani tanggal 30 Maret 2021 dan otomatis diperpanjang tahunan (perpanjangan setiap satu tahun).

Kecuali kalau salah satu pihak ingin memutuskan perjanjian harus memberitahukan terlebih dulu 90 hari sebelum berakhirnya perjanjian.

Melihat tujuh pasal perjanjian tersebut tetap harus kerja keras meyakinkan pihak Jepang bahwa teknologi militer yang diperoleh Indonesia memang untuk kontribusi kepada perdamaian internasional dan keamanan, riset bersama, pengembangan dan produksi proyek dan peningkatan sekuriti serta kerja sama pertahanan (Pasal 1 ayat 1).

Baca juga: Tingkat Keberhasilan Aplikasi Visa Suaka di Jepang Hanya 0,25%

Baca juga: Jepang dan Indonesia Sepakat Tingkatkan Kerjasama Militer di Tengah Ketegangan dengan China  

Setelah pihak Jepang yakin dan diputuskan di dalam JC, plus rincian atau detil syarat dan kondisi proyek disetujui, barulah dilakukan transfer teknologi peralatan militer Jepang.

"Kesepakatan pemberian satu kapal fregat Jepang kepada Indonesia juga diharapkan bisa dilanjutkan dengan unit lain berikutnya kepada Indonesia," ungkap Menlu Retno Marsudi dalam sambutannya setelah penandatanganan kesepakatan tersebut.

Sementara itu telah terbit buku baru "Rahasia Ninja di Jepang" berisi kehidupan nyata ninja asli di Jepang yang penuh misteri, mistik, ilmu beladiri luar biasa dan tak disangka adanya penguasaan ilmu hitam juga. informasi lebih lanjut ke: [email protected]

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved