Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat, Perpanjangan SIM Jepang Semakin Ketat
Jumlah kecelakaan di Jepang tahun 2020 tercatat 309.000 kasus dan di Tokyo saja 25.642 kasus.
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Jepang di masa pandemi Covid-19 ternyata semakin ketat karena makin meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas.
"Semakin ketat karena justru di masa pandemi Corona ternyata jumlah kecelakaan semakin tinggi di kota besar seperti Tokyo," ungkap seorang polisi kepada Tribunnews.com, Senin (22/2/2021).
Jumlah kecelakaan di Jepang tahun 2020 tercatat 309.000 kasus dan di Tokyo saja 25.642 kasus.
"Jumlah kematian akibat kecelakaan di Tokyo meningkat menjadi 155 orang yang sebelumnya hanya 143 orang tahun 2019 sebelum adanya pandemi Corona," ujarnya.
Oleh karena itu saat perpanjangan SIM pengetatan dilakukan khususnya di kota besar seperti Tokyo.
Uchimura, seorang pemilik SIM Gold, SIM level tertinggi juga mengeluh.
Baca juga: 6 Prefektur di Jepang Kemungkinan Dibebaskan dari Deklarasi Darurat Covid-19
Baca juga: Meninggal karena Efek Samping Covid-19, Warga Jepang Bakal Dapat Rp 5,9 Miliar
"Saya cuma salah jalan saja, tidak boleh ke kanan saya kenan, dalam lima tahun hanya itu saja, SIM saya diturunkan dari Gold menjadi biru," kata Uchimura warga Minatoku Tokyo.
Di masa lalu kalau kesalahan cukup berat barulah diturunkan levelnya menjadi biru, misalnya tabrakan, atau melanggar kecepatan sangat tinggi sampai dilarang mengemudi 3 bulan, saat perpanjangan diturunkan level gold nya.
Pengetatan SIM Jepang juga karena semakin banyak kasus kecelakaan dilakukan lansia, yang harusnya menekan rem, malahan menginjak gas, sehingga terjadi tabrakan.
Kecelakaan banyak terjadi di masa pandemi Corona, karena banyak jalan raya lengang sehingga pengendara semakin meningkatkan gasnya, berjalan lebih cepat daripada sebelum adanya pandemi.
"Akibatnya kecelakaan semakin tak dapat dihindari dengan kecepatan kendaraan yang sangat cepat tersebut," ungkap sumber kepolisian itu lagi.
Sebagai catatan SIM Indonesia meskipun dijadikan SIM Internasional Indonesia, tidaklah berlaku di Jepang, tidak dapat dipakai berkendaraan di Jepang hingga saat ini.
Perpanjangan SIM menjadi biru seharga 3.300 yen.

Pemohon dapat datang membawa kartu pos perpanjangan SIM yang dikirimkan pihak kepolisian lalu lintas, juga membawa kartu identitas misalnya Zairyu Card.