Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilihan Presiden Amerika Serikat

Trump Minta Mahkamah Agung Hentikan Penghitungan Suara di Pennsylvania, Michigan dan Wisconsin

Tim Kampanye petahana Presiden Amerika Serikat Donald Trump meminta Mahkamah Agung untuk menghentikan penghitungan suara di Pennsylvania.

MANDEL NGAN / AFP Twitter/@realDonaldTrump
Donald Trump sebut Joe Biden curang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Tim Kampanye petahana Presiden Amerika Serikat Donald Trump meminta Mahkamah Agung untuk menghentikan penghitungan suara di Pennsylvania.

Langkah serupa juga telah dilakukan di dua negara bagian lain yakni Michigan dan Wisconsin.

Dilansir AFP, tim kampanye Trump juga menuduh penyelenggara pemilu melarang 'pengamat' untuk mendekati penghitungan suara di Pennsylvania.

Baca juga: Ekonom Nilai Indonesia Bakal Untung Jika Donald Trump Terpilih Lagi, Ini Alasannya

Baca juga: Update Pilpres AS 2020: Joe Biden Unggul, Tinggal Tunggu 6 Suara Lagi untuk Jadi Presiden AS

"Kami juga menuntut untuk menghentikan sementara penghitungan sampai ada transparansi yang berarti," ujar wakil manajer kampanye Justin Clark, dilansir AFP, Kamis (5/11/2020).

Sekretaris Persemakmuran Pennsylvania Kathy Boockvar memperkirakan akan butuh beberapa hari sebelum sebagian besar surat suara di Pennsylvania dihitung, meski negara bagian tersebut telah membuat 'kemajuan luar biasa' dalam menghitung surat suara.

Boockvar juga memperkirakan ratusan ribu surat suara akan dihitung pada Rabu (4/11) malam waktu setempat.

Sementara itu, penghitungan suara masih terus berlangsung di Pennsylvania.

Berdasarkan hitungan sementara New York Times (NYT), Trump mengungguli Joe Biden dengan raihan 51,2 persen suara berbanding 47,5 persen suara.

Namun, hitungan itu baru berdasarkan 87 persen suara yang masuk. Nantinya pemenang negara bagian Pennsylvania akan mendapatkan 20 electoral votes. (AFP/NYT)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved