Minggu, 5 Oktober 2025

5 Fakta Kasus Tuduhan Pencurian Parti Liyani, TKW asal Nganjuk Melawan Bos Bandara Changi Singapura

5 Fakta Parti Liyani, TKI dari Nganjuk yang Menang atas Tuduhan Pencurian Bos Bandara Changi Singapura

Editor: Tiara Shelavie
ST FILE
Mantan Bos Bandara International Changi, Singapora Liew Mun Leong (kiri) dan mantan TKI yang bekerja di kediamannya Parti Liyani. 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok Parti Liyani menjadi perbincangan setelah TKI berusia 45 tahun asal Nganjuk itu memenangkan proses hukum atas tuduhan pencurian di Singapura.

Tak tanggung-tanggung, sang pelapor adalah eksekutif senior terkemuka dan bos Bandara Changi Liew Mun Leong yang tak lain adalah majikannya sendiri.

Berikut lima fakta sosok Parti Liyani yang dihimpun oleh Kompas.com:

1. Bekerja 9,5 tahun di tempat Liew Mun Leong

Parti Liyani sudah bertahun-tahun menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura.

Sedangkan pada bos bandara Changi Liew Mun Leong, Parti sudah bekerja selama 9,5 tahun sebagai asisten rumah tangga.

Ia mulai bekerja dari Maret 2007 hingga Oktober 2016 di keluarga Liew yang tinggal di kawasan elite Chancery Lane, Novena, Singapura Tengah.

Parti bekerja dengan gaji sekitar 600 dollar Singapura atau setara Rp 6,5 juta per bulan.

Ia kemudian dipecat dari tempat tersebut karena dituduh mencuri.

Mantan Bos Bandara International Changi, Singapora Liew Mun Leong (kiri) dan mantan TKI yang bekerja di kediamannya Parti Liyani.
Mantan Bos Bandara International Changi, Singapora Liew Mun Leong (kiri) dan mantan TKI yang bekerja di kediamannya Parti Liyani. (ST FILE)

2. Dituduh curi barang-barang mewah

Dari tempat Liew Mun Leong, Parti terpaksa berurusan dengan aparat hukum.

Keluarga Liew memecat dan melaporkannya ke pihak berwajib atas tuduhan mencuri sejumlah barang mewah.

Barang-barang itu antara lain tas merek ternama Prada, jam tangan Ferald Genta bernilai 10.000 dollar Singapura atau setara Rp 108 juta, dua iPhone 4s dan aksesorisnya, 115 potong baju, alat dapur serta perhiasan.

Namun, di balik tudingan tersebut, Parti rupanya sempat diminta untuk membersihkan rumah dan kantor baru anak Liew yang bernama Karl.

Padahal, hal itu melanggar peraturan ketenagakerjaan setempat.

Parti awalnya tak tahu bahwa dirinya dilaporkan.

Ia sempat pulang ke Tanah Air dan ditangkap ketika kembali ke Singapura untuk mencari pekerjaan baru.

Maret 2019, Parti diputus bersalah atas empat dakwaan pencurian dengan hukuman dua tahun dua bulan penjara.

Dalam dakwaan dinyatakan, jumlah barang yang dicuri bernilai total 34.000 dollar Singapura atau Rp 369 juta.

Ia lalu mengajukan banding.

Sekitar 1,5 tahun kemudian atau awal September 2020, Parti akhirnya menemukan keadilan setelah Pengadilan Tinggi Singapura membebaskannya dari empat dakwaan pencurian.

Ia menang atas tuduhan pencurian bos bandara Changi setelah berjuang selama kurang lebih empat tahun.

3. Dikenal sebagai sosok berjiwa sosial

Warga di kampung halaman Parti, di Dusun Keduk, Nganjuk mengenal Parti sebagai sosok berjiwa sosial tinggi.

Ketua RW 005 Dusun Keduk, Suripto mengatakan, Parti selalu membagikan uang saku pada saudara dan tetangga dusunnya ketika pulang kampung.

Tak hanya itu, Parti juga kerap membagikan baju layak pakai dari Singapura pada tetangga dan saudaranya.

Senada dengan keterangan ketua RW, Kepala Dusun Keduk, Desa Kebonagung, Sawahan, Nganjuk Saiul Nizar membenarkan bahwa Parti sosok yang murah hati.

Parti mempersilakan rumah miliknya seluas 450 meter persegi di Nganjuk dimanfaatkan untuk kegiatan PAUD dan Posyandu.

Bahkan, Parti tidak meminta uang sewa dari rumahnya itu.

"Maka dari itu, kami juga terkejut dan berdoa semoga Mbak Parti Liyani segera bisa pulang setelah terbebas dari kasus yang menjeratnya di Singapura," tutur Saiul Nizar.

4. Sembunyikan kasus dari keluarganya karena tak ingin orangtua khawatir

Parti Liyani, TKW asal Nganjuk, Jawa Timur, yang menang di sidang pengadilan Singapura melawan mantan majikannya.
Parti Liyani, TKW asal Nganjuk, Jawa Timur, yang menang di sidang pengadilan Singapura melawan mantan majikannya. (ST Photo/Kelvin CHNG)

Parti adalah anak keenam dari pasangan Suban dan Kasmi. Di keluarganya, Parti dikenal sebagai sosok rajin dan perhatian.

Adik Parti, Muntamah (39) menceritakan, Parti dengan senang hati membiayai pengobatan jika ada anggota keluarganya yang sakit.

Parti juga membiayai sekolah keponakannya.

Menurut Muntamah, Parti tak pernah menceritakan detail kasus yang dialaminya di Singapura pada keluarga di Nganjuk.

Keluarga bahkan baru mengetahui ketika ada jurnalis yang mendatangi rumahnya beberapa waktu lalu.

Muntamah menduga, Parti merahasiakan karena khawatir dengan kondisi orangtuanya yang sakit-sakitan.

"Mungkin kasihan. Apalagi orangtua ada riwayat darah tinggi," tutur dia.

Atas kemenangan kakaknya, Muntamah merasa bersyukur.

"Kita belum ada rencana syukuran atau apa karena orangnya juga belum pulang. Tapi kita bersyukur kepada Allah atas kemenangan itu," kata dia.

5. Tak akan bekerja lagi di Singapura, ingin buka usaha makanan

Setelah menyelesaikan seluruh proses hukumnya, Parti Liyani mengaku akan pulang ke Indonesia.

Parti berkomitmen, tak akan bekerja lagi di Singapura.

"Setelah semua masalah saya selesai, saya tidak ingin bekerja lagi di Singapura. Saya ingin pulang ke Indonesia," tutur dia.

Sekembalinya ke Tanah Air nanti, Parti berencana membuka usaha makananan di Nganjuk, Jawa Timur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Parti Liyani, TKI dari Nganjuk yang Menang atas Tuduhan Pencurian Bos Bandara Changi Singapura"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved