Kamis, 2 Oktober 2025

Pajak Naik Per 1 Oktober 2020, Perusahaan Bir di Jepang Mulai Tingkatkan Produksi

Mulai 1 Oktober 2020 pajak Daisan Bir akan naik dari 28 yen menjadi 37,8 yen per 350 ml. Sedangkan tarif bir busa dari 77 yen menjadi 70 yen.

Editor: Dewi Agustina
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Berbagai macam bir dijual di supermarket di Jepang. 

Di sisi lain, dengan reformasi pajak ini, tarif pajak untuk wine dan sake juga akan berubah dan meningkat karena dianggap sebagai barang mewah nantinya.

Pada tanggal 1 Oktober 2020, wine akan dinaikkan dari 28 yen saat ini menjadi 31,5 yen, sake akan diturunkan dari 42 yen menjadi 38,5 yen, dan akan disatukan menjadi 35 yen pada tahun 2023, semuanya per 350 ml.

Sementara itu baru terbit Buku "Rahasia Ninja di Jepang", pertama di dunia cerita non-fiksi kehidupan Ninja di Jepang dalam bahasa Indonesia, silakan tanyakan ke: [email protected]

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved