Virus Corona
Singapura Umumkan Pembukaan Fase Kedua Pada 18 Juni 2020, WNI Diminta Taati Peraturan
Pertemuan sosial dan kunjungan rumah dibatasi maksimal 5 orang. Adapun pesta pernikahan dan pemakaman dibatasi maksimal hanya 20 pengunjung.
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA – Pemerintah Singapura mengumumkan bahwa fase kedua pembukaan kembali Singapura dimulai, Kamis (18/6/2020). Pembukaan kedua pasca periode circuit breakerakan dimulai pukul 23.59 waktu Singapura.
Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan Singapura di situs resminya, Senin (15/6/2020), Pemerintah Singapura telah membuka kembali pertokoan, rumah makan, dan mall dengan kapasitas terbatas, serta menerapkan jarak 1 meter antar individu maupun kelompok.
Baca: Badan Pangan Singapura Sebut Tak Ada Bukti Covid-19 Ditularkan melalui Salmon
Pertemuan sosial dan kunjungan rumah dibatasi maksimal 5 orang. Adapun pesta pernikahan dan pemakaman dibatasi maksimal hanya 20 pengunjung.
Pelajar untuk semua tingkatan dapat kembali bersekolah pada tanggal 29 Juni 2020.
Mulai tanggal 18 Juni 2020, pengunjung yang termasuk penduduk Singapura dan pemegang Long Term Pass yang selama 14 hari berturut-turut sebelum memasuki Singapura berada di Australia, Brunei, Hongkong, Jepang, Macau, Tiongkok, Selandia Baru, Korsel, Taiwan, dan Vietnam tidak harus melakukan karantina di fasilitas kesehatan Singapura.
Baca: Viral Video Pria Pengantar Makanan di Singapura Terjebak dalam Lift Gara-gara Sepeda, Kok Bisa?
Sebagai gantinya menjalani karantina mandiri di kediaman masing-masing.
Kedutaan Besar Indonesia di Singapura meminta warga negara Indonesia (WNI) di Singapura mentaati sejumlah peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku.
Lewat keterangan di Instagram resmi KBRI Singapura, @kbrisingapura Selasa (16/6/2020), WNI diimbau memperhatikan sejumlah hal yang dapat dilakukan dan dilarang selama fase kedua.
Baca: Seperti Apa Wujud Patung Lilin Agnez Mo di Madame Tussauds Singapura?
Para WNI diperbolehkan untuk makan dirumah selama tidak lebih dari 5 orang, pergi ke pantai atau kolam renang, pergi ke fasilitas kesehatan, pergi ke pusat kebugaran maupun pusat pembelajaran tambahan dan diperbolehkan pergi ke panti jompo.
Namun, untuk sementara waktu WNI dilarang untuk menghadiri acara keagamaan dalam jumlah besar, pergi ke bioskop, ke perpustakaan umum, maupun tempat atraksi.
WNI juga dilarang untuk pergi ke konferensi, pameran, konser, dan pameran dagang, serta dilarang untuk pergi ke tempat karaoke.