Selasa, 7 Oktober 2025

Virus Corona

Pendatang di Malaysia Wajib Bayar Biaya Karantina di Hotel, Mulai 1 Juni 2020

Menteri Senior Ismail Sabri Yaakob, mengatakan, siapa pun yang bepergian ke Malaysia harus bayar karantina di hotel khusus untuk Covid-19 1 Juni 2020.

Pixabay
ILUSTRASI Virus Corona - Pendatang di Malaysia Wajib Bayar Biaya Karantina di Hotel, Mulai 1 Juni 2020 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Senior Ismail Sabri Yaakob, mengatakan, siapa pun yang bepergian ke Malaysia harus membayar karantina di hotel khusus untuk Covid-19 mulai 1 Juni 2020.

Orang asing dan penduduk tetap harus membayar biaya penuh RM150  (Rp 600 ribu) sehari.

Sementara orang Malaysia yang kembali akan dikenakan setengah dari jumlah itu.

Dikutip Tribunnews daru Channel News Asia, Dewan Keamanan Nasional (NSC) telah mewajibkan semua orang yang ingin melakukan perjalanan ke Malaysia ,terlebih dahulu menandatangani perjanjian untuk membayar biaya karantina di kedutaan terdekat mereka.

Kedutaan kemudian akan mengeluarkan surat persetujuan.

Dalam konferensi pers, di Putrajaya, Ismail Sabri  mengatakan, maskapai yang terbang ke Malaysia akan diperintahkan untuk memastikan bahwa penumpang mereka memiliki surat tersebut.

Lebih lanjut, sang Menteri mengatakan, Kamis lalu, difabelt tidak akan dikenakan biaya.

Baca: Malaysia Larang Warganya Gelar Kunjungan di Hari Kedua Idul Fitri

Baca: 10 Hidangan Khas Lebaran di Berbagai Negara, Ada Kue Luih dari Malaysia yang Mirip Lapis

38.371 Orang Pulang ke Malaysia

Menteri senior melaporkan, ejumlah 252 orang Malaysia lainnya kembali ke rumah pada Selasa dan sedang menjalani karantina.

Sehingga jumlah total orang yang kembali menjadi 38.371 sejak 3 April 2020.

Sebanyak 30.200 orang telah menyelesaikan karantina dan diizinkan pulang.

Mengamankan 3.000 Pengemudi

Dengan perintah kontrol gerakan bersyarat (CMCO) masih berlaku, polisi telah mengembalikan lebih dari 3.000 pengemudi yang berusaha melakukan perjalanan ke negara lain tanpa alasan yang sah.

"Kemarin, 3.212 kendaraan berusaha melakukan perjalanan antarnegara dengan berbagai alasan," kata Ismail Sabri.

"Mereka diperintahkan untuk kembali oleh polisi karena bepergian antar negara hanya diperbolehkan untuk keadaan darurat atau bekerja dan mereka yang memiliki izin perjalanan antarnegara dikeluarkan oleh polisi," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved