Minggu, 5 Oktober 2025

Asyik Berciuman di Lokasi Tersegel, Pasangan Ini Didenda Rp 3,2 Juta

Sejoli di Singapura terpaksa harus menerima denda Rp 3,2 juta. Keduanya kedapatan berciuman di tempat umum.

Freepik
ilustrasi virus corona 

TRIBUNNEWS.COM - Sejoli di Singapura terpaksa harus menerima denda Rp 3,2 juta.

Keduanya kedapatan berciuman di tempat umum, di tengah aturan social distancing untuk mencegah Covid-19.

Polisi menangkap pasangan itu di Upper Boon Keng Road.

Masing-masing kemudian dijatuhi denda 300 dolar Singapura (Rp 3,2 juta) Selasa (14/4/2020).

Pencegahan virus Corona
Pencegahan virus Corona (doktersehat.com)

Seperti diberitakan Stomp pada Selasa (15/4/2020), seorang netizen mengirim foto dan video memperlihatkan pasangan tengah duduk di bangku dekat lubang barbekyu.

Mereka kemudian asyik berciuman.

Padahal, tempat itu sudah disegel dengan pita merah putih.

BACA SELENGKAPNYA>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved