Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Sikapi Penyebaran Corona, Australia Berlakukan Lockdown Hari Ini Pukul 21.00 Waktu Setempat

Pemerintah Australia telah mengumumkan kebijakan penghentian akses masuk bagi seluruh warga negara Asing (WNA) yang menuju Australia.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Australia telah mengumumkan kebijakan penghentian akses masuk bagi seluruh warga negara Asing (WNA) yang menuju Australia.

Kebijakan tersebut efektif berlaku mulai 20 Maret 2020 pukul 21.00 waktu setempat.

Kebijakan pelarangan tersebut dikecualikan bagi Warga Negara dan penduduk tetap (permanent resident) Australia beserta anggota keluarganya.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Warga Negara Indonesia (WNI) diimbau untuk menunda perjalanan ke Australia.

Baca: Romelu Lukaku Pernah Ingin Bergabung ke Juventus Sebelum Pilih ke Inter Milan

Sebelumnya, Plt Jubir Kementerian luar negeri (Jubir Kemlu), Teuku Faizasyah membenarkan kabar tersebut pada konferensi pers virtual Kamis (19/3/2020).

Ia meminta WNI yang melakukan kunjungan ke Australia untuk segera pulang sebelum mendapat kesulitan penerbangan lebih jauh.

Baca: Media Asing Soroti Pariwisata Indonesia yang Terancam Virus Corona

"KBRI dan KJRI di Australia tentunya juga bisa memberikan informasi atau bantuan fasilitas. Namun, akan lebih baik lagi bagi WNI secara cepat mencoba mengatur kepulangan melalui agen yang mereka manfaatkan," ujarnya.

Dalam keadaan darurat, pemerintah telah menyediakan nomor hotline bagi WNI yang terhubung Perwakilan RI di Australia, diantaranya;

KBRI Canberra: +61450475094

KJRI Sydney: +61 423 760 106

KJRI Melbourne: +61477007075

KRI Darwin: +61 438 843 040

Atau WNI di Australia dapat menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel yang dimiliki Kemlu RI.

WNI di Luar Negeri yang Positif Corona Ada 47 orang, 10 Dinyatakan Sembuh

Kementerian Luar Negeri merilis kasus positif virus corona warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri per 20 Maret 2020, pukul 11.00 WIB.

Dilaporkan, ada total 47 kasus positif, di mana 10 diantaranya dinyatakan sembuh, seperti dikutip dari keterangan Kemlu RI, Jumat (20/3/2020).

Di Jepang sebelumnya ada 9 WNI yang positif, namun setelah dirawat 9 orang yang merupakan ABK kapal Diamond Princess telah dinyatakan sembuh.

Baca: Komisi III: Kementerian Lembaga Harus Buat Panduan Pelayanan Masyarakat di Masa Darurat COVID-19

Kemudian, di negara tetangga Singapura dilaporkan hingga hari ini, ada 14 kasus positif dengan rincian satu orang WNI dinyatakan sembuh, 10 orang dalam keadaan stabil, dan tiga orang dalam penanganan khusus.

Lalu Malaysia terkonfirmasi ada 12 WNI yang positif dan kini dalam keadaan stabil.

"Kita masih cek lagi (yang lainnya apakah juga masih ada hubungan dengan peserta tabligh akbar), namun ini sudah termasuk 3 kasus yang terkait kegiatan tabligh akbar," Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (20/3/2020).

Baca: Bantu Lawan Corona, Atta Halilintar akan Sumbangkan Penghasilan dari YouTube

Di India ada delapan WNI yang terkonfirmasi positif Covid-19, kedelapannya dilaporkan dalam keadaan stabil.

Sementara, di Taiwan, Australia, serta Arab Saudi, masing-masing memiliki satu kasus WNI positif dalam keadaan stabil.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi sebelumnya mengimbau agar WNI yang sedang berpergian di luar negeri untuk segera kembali ke tanah air.

Langkah itu diharapkan dilakukan agar tidak mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh, mengingat sejumlah negara telah memberlakukan lockdown.

"Sejumlah negara saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang. Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi Safe Travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat," ungkap Retno beberapa waktu lalu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved