Virus Corona
Cegah Virus Corona, Warga Korea Selatan, Iran, dan Italia Dilarang Masuk Singapura
Isolasi mandiri ditujukan bagi mereka yang baru melakukan perjalanan ke Korea Selatan, Iran, dan Italia Utara dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Pemerintah Singapura mengeluarkan aturan sejak Rabu (4/3/2020) untuk tidak mengizinkan seluruh warga negara asing (WNA) asal Daegu dan Cheongdo Korea Selatan, Iran, dan Italia Utara masuk maupun transit ke wilayahnya.
"Mulai 4 Maret 2020 pukul 23.59 waktu setempat Pemerintah Singapura mengeluarkan ketentuan baru untuk tidak mengizinkan masuk dan transit seluruh warga asing asal Daegu dan Cheongdo Korea Selatan, Iran, dan Italia Utara," tulis pengumuman yang dikutip dari keterangan KBRI Singapura, Kamis (5/3/2020).
Pemerintahan Perdana Menteri Lee Hsien Loong juga mewajibkan setiap warga Singapura dan pemegang izin tinggal di negara itu seperti Permanent Resident, Work Pass, Dependant's Pass, Long-Term Visit Pass dan Student's Pass untuk mengisolasi diri secara mandiri di rumah selama 14 hari.
Isolasi mandiri ditujukan bagi mereka yang baru melakukan perjalanan ke Korea Selatan, Iran, dan Italia Utara dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Baca: Kunjungan Warga Negara Singapura ke Batam Belum Dibatasi
Pemerintah Singapura akan mengeluarkan surat Stay-Home Notice saat mereka tiba di Singapura.
Sejauh ini Negeri Singa itu memiliki 110 kasus positif virus corona tanpa kasus kematian, serta 78 pasien positif corona dinyatakan sembuh, termasuk seorang perempuan pekerja migran asal Indonesia.
KBRI Singapura mengimbau untuk seluruh WNI di Singpura untuk tetap tenang, menjaga kesehatan, dan kebersihan pribadi secara periodik mencuci tangan saat beraktivitas di ruang publik.
WNI diharapkan juga menghindari tempat-tempat keramaian jika tidak mendesak, segera ke dokter bila mengalami simtomatik, serta mengikuti anjuran dan ketentuan otoritas Singapura terkait Covid-19.