Kamis, 2 Oktober 2025

Pemulangan WNI Eks ISIS

Isu WNI Eks ISIS, Mantan Teroris Dihubungi Teman dari Suriah Ungkap Alasan Ingin Pulang ke Indonesia

Bahas isu pemulangan WNI eks ISIS, mantan teroris Sofyan Tsauri ungkap kondisi WNI di Suriah. Ternyata ini alasan mereka ingin pulang ke Indonesia.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Miftah
YouTube Talk Show tvOne
Mantan teroris Sofyan Tsauri turut menanggapi isu WNI eks ISIS yang sedang menjadi pembicaraan apakah akan dipulangkan atau tidak ke Indonesia. 

Ia berharap pemerintah tidak mengabaikan para WNI eks ISIS lantaran dikhawatirkan malah akan menimbulkan masalah baru di luar negeri.

"Karena ada masalah itu jangan kita avoiding, jangan 'Enggak, ini bukan urusan kita'," tegas Mardani.

"Kalau enggak kita urus, dia akan jadi masalah di tempat yang lain yang kita tinggal dalam planet yang sama," imbuhnya.

Baca: BNPT Tegaskan Belum Ada Rencana Pemulangan Ratusan WNI Eks ISIS yang Tersebar di 3 Kamp Suriah

Baca: PKS Heran Jokowi Belum Putuskan: Kenapa Ribut, 50 WNI Eks ISIS Sudah Pernah Dipulangkan Tahun 2016

Berikut video lengkapnya:

 

Jubir Ma'ruf Amin Jelaskan Dilema Pemerintah

Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, menegaskan bahwa ISIS bukan merupakan negara.

Dilansir Tribunnews.com, Masduki mengungkapkan hal itu dalam SATU MEJA THE FORUM unggahan YouTube KOMPASTV, Kamis (6/2/2020).

Ketika ditanya soal WNI eks ISIS sudah membakar paspor Indonesia dan pernah setia kepada ISIS, Masduki menegaskan bahwa ISIS bukan negara sehingga tak ada pergantian warga negara.

Namun Masduki menyebut ISIS seolah-olah seperti sebuah negara, atau kuasi negara meskipun tetap saja bukan.

"Apakah mereka itu masih berstatus Warga Negara Indonesia ketika mereka sudah menyatakan loyal kepada ISIS, bahkan paspornya kemudian dikatakan sudah dibakar?" tanya pembawa acara Budiman Tanuredjo.

"ISIS itu bukan negara, bung!" tegas Masduki.

"ISIS itu bukan negara. Bahkan mungkin masih bisa kalau dikatakan negara, mungkin kuasi negara," sambungnya.

Masduki kemudian memberi contoh ketika dirinya pergi ke negara manapun dan mengaku setia dengan suatu kelompok, maka tak mengubah status kewarganegaraan.

Terlebih dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan juga sudah dijelaskan soal status WNI yang berada di luar negeri tetap akan dilindungi negara.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved