Minggu, 5 Oktober 2025

WNI Diadili di Inggris

Reynhard Sinaga Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan di Inggris, Kemenlu Pastikan Hak WNI Terpenuhi

Jubir Kemenlu, Teuku Faizasyah memastikan hak-hak Reynhard sebagai WNI tetap terpenuhi dan difasilitasi dengan baik.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
DOK. Kepolisian Manchester via Daily Mirro
Apa itu GHB? Lantas apa efeknya? GHB dipakai Reynhard Sinaga untuk membius korbannya demi ia melancarkan aksi. 

TRIBUNNEWS.COM - Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Manchester, Inggris, yakni Reynhard Sinaga (36) menjadi tersangka dari kasus pemerkosaan terhadap 190 korban.

Oleh karena itu, Juru Bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah memastikan hak-hak Reynhard sebagai WNI tetap terpenuhi dan difasilitasi dengan baik.

Hal tersebut diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, pada Selasa (7/1/2020).

Teuku menuturkan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London telah ikut mendampingi Reynhard dalam menyelesaikan kasusnya.

Pendampingan telah dilakukan sejak diberikan informasi oleh pihak pengadilan Inggris.

Teuku menjelaskan pihak KBRI juga menyiapkan pengacara untuk menangani kasus Reynhard ini.

Juru Bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah memastikan hak-hak Reynhard sebagai WNI tetap terpenuhi dan difasilitasi dengan baik.
Juru Bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah memastikan hak-hak Reynhard sebagai WNI tetap terpenuhi dan difasilitasi dengan baik. (Tangkap layar kanal YouTube tvOneNews)

"Sejak proses hukumnya berjalan, KBRI diinfokan oleh pihak pengadilan dan atas kondisi tersebut dan informasi yang diperoleh maka KBRI mulai memastikan hak-hak dia (Reynhard) terpenuhi," tutur Teuku.

"Dan dalam proses hukum tersebut kita selalu diapit oleh pihak pengadilan dan pengacara," lanjutnya.

Tak hanya itu, Teuku menuturkan pihak keluarga Reynhard juga akan mendapatkan fasilitas dari KBRI di London.

Seperti pemberian informasi terkait penyelesaian kasus Reynhard.

Serta proses perizinan visa bagi pihak keluarga Reynhard apabila akan masuk ke Inggris.

"Kalau keluarga yang kita dapatkan kabar dari KBRI kita di London, kita fasilitasi," jelas Teuku.

"Dengan demikian informasi atau proses perizinan visa untuk masuk ke Inggris misalnya kita juga fasilitasi," imbuhnya.

Dilansir bbc.com, Reynhard tinggal di Manchester, Inggris dengan menyewa sebuah tempat tinggal yang berdekatan dengan klub malam 'Factory'.

Pihak kepolisian, menyatakan Reynhard telah bersalah atas kasus narkoba, pemerkosaan, serta melakukan pelecehan seksual terhadap 48 laki-laki.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved