Senin, 6 Oktober 2025

Impeachment Donald Trump

Donald Trump Dimakzulkan, Fahri Hamzah Puji Sistem Politik Amerika: Presiden Tak Boleh Lampaui Hukum

Fahri Hamzah menilai, peristiwa pemakzulan Presiden Amerika Serikat Donald Trump bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh presiden dan badan legislatif.

Richard Susilo
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah 

Komite Intelijen DPR Amerika Serikat merilis laporan 'The Trump-Ukraine Impeachment Inquiry Report' pada 3 Desember 2019.

Laporan tersebut menyebutkan Donald Trump dianggap menunmbangkan kebijakan luar negeri dan keamanan nasional demi kepentingan kampanyenya.

Donald Trump dalam laporan itu disebut meminta bantuan kepada Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky untuk mengumumkan penyelidikan terhadap Joe Biden.

Resmi Dimakzulkan

Donald Trump resmi dimakzulkan pada Rabu (18/12/2019) lalu.

Pemakzulan Donald Trump dilakukan dalam sidang paripurna DPR.

DPR menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap Donald Trump.

Trump diduga menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan Kongres.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Virdita Rizki Ratriani/Ardi Priyatno Utomo/Agni Vidya Perdana)

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved