Selasa, 7 Oktober 2025

Pelecehan seksual yang dialami anak penyintas gempa dan tsunami Palu: Percobaan perkosaan sampai pengintipan di kamar mandi

Setiap harinya, anak dan perempuan penyintas gempa dan tsunami Palu di Sulawesi Tengah, harus berhadapan dengan kekerasan dan pelecehan seksual,

"Tapi kalau di kamp ini, orang mau sarung atau daster dalam keadaan rambut basah dilihat oleh laki-laki atau anak laki-laki, itu ternyata bisa menjadi salah satu penyebab terjadinya kasus pengintipan," jelasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulawesi Tengah, Ihsan Basir mengungkapkan pelecehan itu terjadi karena secara konstruksi bangunan di hunian sementara (Huntara) 'agak mendukung' pelecehan itu.

"Jadi kalau saja bangunan itu gender responsive (disesuaikan dengan jenis kelamin), atau juga dengan penerangan yang cukup, saya pikir itu setidaknya bisa ditekan.

Selain pengintipan, KPKPST pula mencatat banyak perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Setidaknya ada tujuh kasus KDRT yang dilaporkan di tenda ramah perempuan dalam kurun waktu November 2018 - Mei 2019.

Percobaan perkosaan

Sementara itu, lembaga swadaya masyarakat Perkumpulan Lingkar Belajar untuk Perempuan, LIBU Sulawesi Tengah telah menerima 42 pengaduan kekerasan berbasis gender di enam tenda ramah perempuan yang mereka kelola di Palu dan sekitarnya.

Ketua LIBU Sulawesi Tengah Dewi Rana Amir mengungkapkan, kondisi pascabencana yang serba terbatas di kamp pengungsian, membuat kerentanan perempuan semakin tinggi.

"Ruang aman itu sangat berbeda sebelum dan pascabencana, apalagi di pengungsian," kata dia.

Bahkan, Dewi menambahkan, pihaknya menerima laporan empat kasus percobaan perkosaan di pengungsian. Dua di antaranya terjadi di Sigi, sementara sisanya terjadi di Pantoloan.

Menurutnya, kasus-kasus percobaan perkosaan ini terjadi ketika pengungsian dalam kondisi mati lampu. Kondisi hunian sementara yang berdekatan dengan hutan, juga menguntungkan pelaku untuk melarikan diri usai melakukan aksinya.

Sementara Ketua KPKPST Soraya Sultan mengungkapkan, selain dua laporan percobaan perkosaan, pihaknya juga mendapat laporan pemerkosaan terhadap anak berusia 13 tahun yang dilakukan oleh remaja laki-laki berusia 16 tahun.

Saat ini kasus tersebut sedang diproses secara hukum di Polres Donggala.

Namun dia menyayangkan banyak dari kasus-kasus percobaan perkosaan ini yang tidak ditindaklanjuti.

"Karena kadang penyintasnya berpikir 'Aduh, tidak usah ditindaklanjuti, kita saja makan susah, apalagi mau baku urus dengan polisi," ujar Soraya.

Konstruksi Huntara yang responsif gender

Situasi kerentanan yang dialami anak dan perempuan penyintas bencana ini dipahami oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Halaman
123
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved