Selasa, 7 Oktober 2025

Pria Cabuli dan Aniaya Bayinya yang Baru Lahir hingga Patah Tulang, Istri Tak Laporkan Kejadian Itu

Seorang pria asal Texas dihukum 244 tahun karena perkosa bayinya yang baru lahir, PM (27) melakukan tindakannya di bawah pengaruh obat-obatan.

Editor: Yulita Futty Hapsari
Facebook Mclennan County Jail/ Ilustrasi
Seorang pria asal Texas dihukum 244 tahun karena perkosa bayinya yang baru lahir. PM (27) melakukan tindakannya di bawah pengaruh obat-obatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Texas dihukum 244 tahun karena perkosa bayinya yang baru lahir.

Dilansir dari The Sun, PM (27) melakukan tindakannya di bawah pengaruh obat-obatan.

Pelecehan tersebut diketahui terjadi pada 14 Maret 2014.

Pelaku dijatuhi hukuman tiga kali 80 tahun penjara saat sidang, Kamis (17/10/2018).

Hal tersebut lantaran PM terbukti bersalah dalam lima dakwaan.

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Sumber: Tribun Video
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved