Selasa, 7 Oktober 2025

Pria Singapura Pelaku Pelecehan Seksual terhadap TKI Divonis 11 Bulan Penjara

Seorang pria asal Singapura divonis hukuman penjara selama 11 bulan setelah mencabuli pembantu rumah tangganya (PRT) asal Indonesia.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Dewi Agustina
WONG KWAI CHOW
Francis Lim Boon Liang 

"Klien merasakan penyesalan secara tulus dan mendalam. Lim menderita kesulitan pribadi pada saat itu. Saudaranya meninggal pada Juni tahun itu dan ayahnya meninggal pada November 2016," belanya.

Hakim Distrik Marvin Bay menjatuhkan hukuman penjara 11 bulan penjara untuk dua dakwaan dan mengatakan bahwa tindakan Lim "sangat mengganggu".

Untuk setiap dakwaan, Lim bisa dipenjara hingga dua tahun, didenda, dicambuk, atau diberi kombinasi dari ketiga hukuman tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved