Pria Singapura Pelaku Pelecehan Seksual terhadap TKI Divonis 11 Bulan Penjara
Seorang pria asal Singapura divonis hukuman penjara selama 11 bulan setelah mencabuli pembantu rumah tangganya (PRT) asal Indonesia.
Penulis:
Ria anatasia
Editor:
Dewi Agustina
"Klien merasakan penyesalan secara tulus dan mendalam. Lim menderita kesulitan pribadi pada saat itu. Saudaranya meninggal pada Juni tahun itu dan ayahnya meninggal pada November 2016," belanya.
Hakim Distrik Marvin Bay menjatuhkan hukuman penjara 11 bulan penjara untuk dua dakwaan dan mengatakan bahwa tindakan Lim "sangat mengganggu".
Untuk setiap dakwaan, Lim bisa dipenjara hingga dua tahun, didenda, dicambuk, atau diberi kombinasi dari ketiga hukuman tersebut.