Korupsi KTP Elektronik
Kemenlu RI Tak Punya Wewenang Urus Johannes Marliem karena Bukan WNI
Kementerian Luar Negeri Indonesia telah menyatakan Johannes Marliem adalah warga negara Amerika sejak tahun 2014.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia telah menyatakan Johannes Marliem adalah warga negara Amerika sejak tahun 2014.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir menyampaikan bahwa Kementerian Luar Negeri Indonesia sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengurus Johannes Marliem.
"Yang bersangkutan sudah meninggal dan kami (Kemenlu) ruang lingkup tugas dan tanggung jawab kepada WNI. Karena yang bersangkutan bukan WNI jadi kita tidak lebih sesuai dipublik, menyatakan Johannes Marliem adalah warga negara Amerika," ujar Arrmanatha, Senin (20/8/2017).
Termasuk kasus hukum yang diduga melibatkan Johannes Marliem di Indonesia.
"Sudah tidak ada kewenangan, karena dia bukan WNI," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, otoritas Amerika Serikat telah menemukan dokumen tentang kewarganegaraan Johannes Marliem dari KBRI Washington DC.
Johannes Marliem adalah warga negara Amerika serikat.
Hasil investigasi dari kantor Coroner Los Angeles menetapkan Johannes Marliem meninggal akibat tembakan ke kepala karena bunuh diri.